Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ombudsman Jateng Soroti Polemik Pemecatan Vokalis Band Sukatani yang Juga Berprofesi sebagai Guru

Ombudsman Jateng Soroti Polemik Pemecatan Vokalis Band Sukatani yang Juga Berprofesi sebagai Guru

Nasional Minggu, 23 Februari 2025 6:57 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Purbalingga — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru. Novi, yang dikenal dengan nama panggung ‘Twister Angel’, sebelumnya mengajar di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah. Namun, berdasarkan penelusuran data pokok pendidikan (Dapodik) di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, status Novi sebagai guru sudah tidak aktif sejak Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus pemecatan Novi. “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Advertisement

Siti menegaskan bahwa pemberian sanksi harus melalui proses yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Lebih lanjut, Siti mengingatkan bahwa kemerdekaan berekspresi dalam seni dan ide merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi. Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak boleh dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru. “Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Siti juga menekankan bahwa sekolah sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik harus mengedepankan asas-asas pelayanan publik dalam mengambil keputusan. “Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Prabowo Sindir Pihak Keluhkan Beras Mahal: "Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri, Kami Siapkan Lahannya"

Polemik ini bermula dari laporan penonaktifan data Novi oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025). Meski sempat mengajar, statusnya sebagai guru kini tidak aktif. Ombudsman RI Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama jika ditemukan indikasi diskriminasi atau maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

Kasus ini juga menarik perhatian publik setelah Kapolri menyatakan bahwa Polri terbuka terhadap kritik, merespons lagu kontroversial Band Sukatani yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”. Novi, sebagai vokalis band tersebut, kini berada di pusat perhatian, tidak hanya sebagai musisi tetapi juga sebagai guru yang dipecat secara kontroversial.

Ombudsman RI Jateng mendorong agar semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan setempat, turut serta dalam menjernihkan permasalahan ini dan memastikan hak-hak Novi sebagai warga negara dan tenaga pendidik dipenuhi.

Advertisement

Guru
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version