Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ombudsman Jateng Soroti Polemik Pemecatan Vokalis Band Sukatani yang Juga Berprofesi sebagai Guru

Ombudsman Jateng Soroti Polemik Pemecatan Vokalis Band Sukatani yang Juga Berprofesi sebagai Guru

Nasional Minggu, 23 Februari 2025 6:57 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Purbalingga — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru. Novi, yang dikenal dengan nama panggung ‘Twister Angel’, sebelumnya mengajar di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah. Namun, berdasarkan penelusuran data pokok pendidikan (Dapodik) di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, status Novi sebagai guru sudah tidak aktif sejak Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus pemecatan Novi. “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Siti menegaskan bahwa pemberian sanksi harus melalui proses yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Doa Quraish Shihab untuk Prabowo di Malam Nuzulul Qur’an: ‘Kekuasaan Bersumber dari Tuhan’

Lebih lanjut, Siti mengingatkan bahwa kemerdekaan berekspresi dalam seni dan ide merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi. Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak boleh dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru. “Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Siti juga menekankan bahwa sekolah sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik harus mengedepankan asas-asas pelayanan publik dalam mengambil keputusan. “Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.

BACA JUGA:  DPR Gelar Pertemuan dengan Jajaran Pejabat Bank Indonesia Saat Rupiah Terperosok ke Rp 17.660

Polemik ini bermula dari laporan penonaktifan data Novi oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025). Meski sempat mengajar, statusnya sebagai guru kini tidak aktif. Ombudsman RI Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama jika ditemukan indikasi diskriminasi atau maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

Kasus ini juga menarik perhatian publik setelah Kapolri menyatakan bahwa Polri terbuka terhadap kritik, merespons lagu kontroversial Band Sukatani yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”. Novi, sebagai vokalis band tersebut, kini berada di pusat perhatian, tidak hanya sebagai musisi tetapi juga sebagai guru yang dipecat secara kontroversial.

Ombudsman RI Jateng mendorong agar semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan setempat, turut serta dalam menjernihkan permasalahan ini dan memastikan hak-hak Novi sebagai warga negara dan tenaga pendidik dipenuhi.

Guru
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.