Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Wakil Ketua Komisi III DPR Soroti Kebijakan Tilang Syariah di Lombok Tengah

Wakil Ketua Komisi III DPR Soroti Kebijakan Tilang Syariah di Lombok Tengah

Nasional Selasa, 4 Maret 2025 12:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti kebijakan tilang syariah yang diterapkan oleh Polres Kabupaten Lombok Tengah. Kebijakan ini memberikan dispensasi bagi pengendara yang mampu membaca Al-Qur’an untuk tidak dikenakan sanksi tilang. Meskipun dinilai memiliki tujuan baik, Dede menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, khususnya di bidang lalu lintas, serta mempertimbangkan keberagaman latar belakang Warga Negara Indonesia.

“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Dede dalam pernyataannya. Ia menambahkan, jika pengendara diharuskan menghafal sesuatu, maka rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara sesuai peraturan akan lebih relevan. “Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan ya aturan resmi,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Gugatan Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Menilai Ada Penyalahgunaan Prosedur Hukum

Advertisement

Dede mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman agama. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan berdasarkan agama. Ia mengajak masyarakat untuk berkendara dengan baik, menaati rambu-rambu lalu lintas, dan mematuhi aturan sesuai Undang-Undang. “Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.

Dede juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, dalam konteks lalu lintas, tugas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup berbagai aturan berkendara, seperti kewajiban memiliki SIM, mematuhi rambu lalu lintas, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, kewajiban menggunakan helm berstandar SNI, batas kecepatan maksimal, serta larangan berkendara dalam keadaan mabuk.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Kebijakan tilang syariah ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap sebagai upaya untuk mendorong masyarakat lebih dekat dengan nilai-nilai agama, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi diskriminasi terhadap pemeluk agama lain. Dede menegaskan, penetapan peraturan di jalan harus berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi dan tidak boleh menimbulkan kesan sektarian.

Advertisement

DPR
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version