Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mahfud MD Tegaskan Hak Publik Tanyakan Ijazah Jokowi Tetapi Kebijakan Jokowi Tetap Sah

Mahfud MD Tegaskan Hak Publik Tanyakan Ijazah Jokowi Tetapi Kebijakan Jokowi Tetap Sah

Nasional Kamis, 17 April 2025 19:51 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, keraguan tersebut diungkapkan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, mantan pengajar Universitas Mataram, yang mempertanyakan validitas ijazah Jokowi sebagai alumnus Universitas Gadjah Mada. Isu yang terus bergulir ini memantik diskusi luas di ruang publik dan mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum konstitusi Mahfud MD.

Dalam acara podcast Terus Terang pada Rabu (16/4/2025), Mahfud MD mengemukakan pendapat hukumnya mengenai hak warga negara untuk memverifikasi dokumen pendidikan pejabat publik. Menurutnya, permintaan klarifikasi ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.

Advertisement

“Secara hukum, masyarakat memiliki hak dasar untuk memverifikasi keabsahan dokumen publik. UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum yang kuat untuk hal ini,” papar Mahfud.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Kedatangan Kapal Induk Pertama Indonesia, Garibaldi Jadi Perhatian

Namun demikian, mantan Menko Polhukam ini menegaskan bahwa validitas kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan selama masa pemerintahan Jokowi tidak akan terpengaruh oleh polemik ini.

Mahfud menjelaskan secara rinci perbedaan antara syarat pencalonan dengan legitimasi keputusan presiden. “Masalah dokumen pendaftaran adalah persoalan administratif yang terpisah dari legitimasi keputusan presiden. Dalam hukum tata negara dikenal asas kepastian hukum yang melindungi produk hukum yang telah dibuat,” jelasnya.

Untuk memperkuat argumennya, Mahfud mengajukan contoh historis dari era Presiden Soekarno. “Ketika Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan, tindakan itu bertentangan dengan hukum kolonial Belanda yang diakui PBB. Namun karena mendapat dukungan rakyat, maka dianggap sah secara hukum,” urainya.

Sebelumnya, Jokowi telah memberikan penjelasan langsung dengan menunjukkan dokumen asli ijazahnya kepada awak media, meski dengan pembatasan untuk tidak memfotonya. Mantan presiden ini juga menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar.

BACA JUGA:  Ledakan Gudang Amunisi Puspalad Madiun: Satu Prajurit Gugur, Penyebab Masih Diselidiki

Polemik yang terjadi di tengah situasi politik pasca-kepemimpinan Jokowi ini, menurut Mahfud, tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar hukum. “Tanpa putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu, semua kebijakan dan status konstitusional Jokowi sebagai mantan presiden tetap sah,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya sistem verifikasi yang ketat untuk dokumen pejabat publik sekaligus menunjukkan nuansa kompleks dalam penilaian legitimasi kepemimpinan secara hukum. Mahfud menekankan bahwa mekanisme hukum yang ada sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan semacam ini tanpa perlu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Advertisement

Joko Widodo Mahfud MD
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version