GazanaPublika.com, Jakarta – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik dan bahkan memasuki ranah hukum. Namun di tengah riuhnya tudingan yang beredar di media sosial dan laporan hukum yang saling dilayangkan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan bahwa KPU telah memverifikasi keabsahan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon presiden pada dua periode, yakni tahun 2014 dan 2019.
Verifikasi tersebut, tegas Ilham, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan konfirmasi resmi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi di jenjang pendidikan tinggi.
“Terkait dengan ijazah Jokowi, saya kira KPU di periode kami di tahun 2019 maupun di periode 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami melakukan verifikasi bagaimana keabsahan dari ijazah yang diserahkan oleh tim Jokowi kepada kita,” kata Ilham dalam pernyataan yang dikutip dari laporan Kompas TV, Jumat (2/5/2025).
Menurut Ilham, KPU tak sembarangan dalam menyikapi dokumen penting seperti ijazah. Saat itu, tim verifikator melakukan konfirmasi langsung ke pihak UGM, dan mendapatkan kepastian bahwa Jokowi benar terdaftar sebagai mahasiswa dan telah lulus dari kampus tersebut. Validasi ini menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan ijazah Jokowi sah.
“Kampus UGM ketika itu sudah menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah lulusan dari UGM dan ijazah tersebut benar dikuatkan oleh UGM, maka di situ KPU menyatakan bahwa ijazah dari Pak Jokowi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Ilham menambahkan bahwa secara kelembagaan, KPU hanya berwenang melakukan verifikasi administratif dan konfirmasi ke institusi pendidikan. Untuk menyatakan suatu ijazah palsu atau tidak sah secara hukum, itu merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan KPU.
“KPU tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah ijazahnya secara legally itu sah atau tidak. Tapi selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu, maka secara administratif itu sah,” tegas Ilham.
Di sisi lain, Presiden Jokowi baru-baru ini melaporkan sejumlah pihak yang menudingnya menggunakan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Meski menyebut tudingan ini sebagai perkara ringan, Jokowi menyatakan pentingnya penegakan hukum agar isu ini tidak terus menjadi spekulasi yang meresahkan.
“Saya pikir ini hal sepele, tetapi karena sudah berulang kali diangkat dan bisa menyesatkan publik, saya merasa perlu melaporkannya agar semua jadi jelas secara hukum,” kata Jokowi dalam pernyataannya.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa presiden menolak membiarkan narasi hoaks beredar tanpa klarifikasi yang sahih.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya verifikasi informasi di era digital, di mana fitnah atau kabar tak berdasar mudah menyebar di berbagai platform. Dukungan terhadap klarifikasi resmi, seperti yang disampaikan oleh mantan Ketua KPU, menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik pada institusi dan proses demokrasi.
Sejumlah akademisi dan pengamat hukum juga menekankan bahwa selama belum ada putusan hukum yang sah yang menyatakan ijazah Jokowi palsu, maka legitimasi kepresidenannya tetap utuh dan tidak bisa digugat secara sepihak.
