GazanaPublika.com, Bandung – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sempat mengunggah meme bergambar mirip Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kuasa hukumnya. Permintaan maaf tersebut ditujukan langsung kepada kedua tokoh nasional tersebut atas unggahan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” ujar Kuasa Hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman dalam keterangan pers, Minggu (11/5/2025) malam.
Tak hanya menyampaikan permohonan maaf, pihak SSS juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto, mantan Presiden Bapak Joko Widodo, dan Bapak Kapolri RI yang telah memberikan pengabulan atas permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersama dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari pihak kampus,” tambah Khaerudin.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Meski telah berstatus tersangka, SSS kini tidak ditahan setelah permohonan penangguhan dikabulkan oleh penyidik, dengan pertimbangan permintaan dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan kampusnya. Ke depan, SSS akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan orang tuanya.
