Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Perbedaan Makna Syariat dan Fiqih

Perbedaan Makna Syariat dan Fiqih

Opini Kamis, 12 September 2024 16:42 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Penulis: Iyang Bahtiar

GazanaPublika.com – Sebagai umat muslim tentunya sering mendengar dua ungkapan kata tentang hukum syariat dan fiqih. Dua kata itu kerap selalu terucap pada berbagai retorika umum. Disisi lain banyak beranggapan maknanya sama, padahal tujuannya beda. Di sini kita menyikapinya tak usah verbalisme.

Advertisement

Tentunya istilah diatas tidak bisa dipisahkan, karena, keduanya sangatlah berkaitan. Bukan berarti hukum islam itu berbeda, dengan syariat dan fiqih. Namun, yang selalu dipahami di Indonesia ini, kadang bentuk syariat, terkadang pula berupa fiqih. Apabila seseorang bicara hukum islam, maka harus ada kepastian tujuannya kemana.

Di sini jangan kita sampai salah persepsi, yang dicari apakah bentuk syariat, atau berbentuk fiqih. Hal ini bagi golongan muslimin dan muslimat, pada khususnya di Nusantara memahami makna kurang tepat, bahkan salah pandangan. Sebab, masih banyak yang mengatakan, syariat itu maksudnya fiqih, dan sebaliknya fiqih adalah syariat juga.

Melihat ungkapan diatas, karenanya mari kita buktikan berdasarkan definisi-definisi dua kata istilah tersebut. Syeikh as-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani mengatakan:

“Mendefinisikan, al-syariah sebagai efek perintah, atau undang-undang, yang memberikan pembebanan berupa ibadah, dan perjalanan untuk beragama. Sedangkan fiqih, adalah pengetahuan mengenai berbagai hukum syara praktis, yang digali dari dalil-dalil terperinci.” (Kitab At Ta’rifat, Hal. 125-166:255).

Nah dalam konteks tadi jelas berbeda antara syariat dan fiqih. Syariat, adalah hukum Allah dengan Rasulnya, sedangkan fiqih, berasal dari pemikiran manusia, itulah para ulama mujtahid muthlaq, hasil penggalian istinbath berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an, as-Sunnah, ijma Ulama, dan Atsar Sahabat. Adapun cabangnya, seperti furu’iyah, ilmu arabiyah, nahwu, shorof, balaghah, ilmu qira’at, tafsir, nasikh mansukh, am dan khos.

BACA JUGA:  Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

Syariat sifatnya fundamental, cakupannya lebih luas lagi, termasuk aqidah dan akhlak juga tergolong ruang lingkup syariat. Kalau fiqih sikapnya instrumental, mengatur hukum perbuatan manusia, dengan terbatas. Syariat mempunyai kebenaran absolute, atau berlaku abadi, sedang fiqih relatif bersifat dinamis. Syariat hanya satu, namun untuk soal fiqih modelnya lebih dari satu, tergantung dari madzhab fiqih mana meninjaunya.

Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpendapat, fiqih ini, mencakup dua kepentingan. Pertama, pengetahuan hukum syara, berbagai kaitan, perbuatan dan ucapan orang mukallaf. Kedua, mengkaji hukum syara, yang terdapat dari kitab-kitab fiqih tersebut.

Demikian pula fiqih bisa diartikan khusus terhadap ilmu furu’iyah, baik perkara yang aneh-aneh, maupun tidak pernah terjadi sekalipun. Namun pada era ulama salafus sholihin fiqih adalah ilmu menuju akhirat, untuk mengetahui diri pribadi, rusaknya amal, kehinaan dunia, merindukan kenikmatan akhirat dan takut terhadap siksaan.

Abdullah bin Nuh bercerita dalam kitabnya. Rasulullah pernah bertanya kepada Sahabat. “Kalian ingin tau siapa ahli fiqih yang sebenarnya, para Sahabat menjawab! Ya. Kata Rasulullah: yaitu, orang-orang yang tidak pernah memutuskan harapan manusia terhadap rahmat Allah, tidak menjadikan manusia aman dari makar Allah, tidak pernah menjadikan putus harapan pada Rauhillah dan tidak meninggalkan Al-Qur’an, walaupun menyukai yang lainnya.” (Majmu’ah Kitab Ihya Ulumuddin. Hal, 22-23).

Syariat terbagi-bagi, diantaranya wajib, sunnah, haram, makruh,dan mubah. Fiqih lah yang mengatur hukumnya, contoh, shalat, puasa, zakat, dan haji. Maka tidak setiap-tiap syariat itu fiqih, tapi fiqih itu jelas syariat. Namun bukan berarti maknanya sama. Fiqih tidak lepas dari empat faktor, ibadah, muamalah, munakahah dan jinayat. Diantaranya para Ulama ushul fiqih berpendapat syariat sebagai berikut:

BACA JUGA:  Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

Wajib, adalah merupakan perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun apabila ditinggalkan, maka akan mendapatkan dosa. Seperti hukum yang wajib, shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan, zakat, dan ibadah haji bagi yang mampu.

Sunnah, adalah perbuatan yang jika dikerjakan, maka akan mendapatkan pahala, namun bila ditinggalkan, maka tidak akan mendapatkan dosa. Sunah pun dibagi dua, sunnah muakkadah, dan ghairu muakkadah. Contohnya, shalat sunnah qabliyah atau ba’diyah, membaca al-Qur’an, dan puasa sunnah.

Ada istilah Haram, adalah sebaliknya dari wajib, merupakan perbuatan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun bila dilakukan, maka akan mendapatkan dosa. Seperti melakukan judi slot, berzina, minum alkohol, obat-obatan terlarang, memakan barang yang haram, dan banyak yang lainnya.

Makruh, adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, jika ditinggalkan, maka akan mendapatkan pujian, bila dilanggar tidak akan berdosa.

Pun hukum Mubah, adalah suatu hal yang tidak memiliki kaitan dengan perintah dan larangan. Misalkan, karena tidak ada makanan lain lalu memakan daging babi, tapi hanya sebatas kebutuhan, jangan sampai berkelanjutan, atau dalam keadaan darurat. Adapun tentang fasid, dan batil insha Allah kita akan bahas di episode selanjutnya.

Simpulnya, bahwa yang dimaksud syariat itu aturan hukum Allah dan Rasulnya, sedangkan yang mengatur syariat tersebut, diantaranya adalah fiqih. Manakala keduanya dipegang erat-erat, tidak hanya mengakui belaka. Tapi bila tidak dikerjakan atau diamalkan oleh individu masing-masing, sangatlah berbahaya, itu tinggal menanggung konsekuensinya, wallahu’alam bishawabi (*)

Penulis adalah seorang santri dari Lebak selatan, Banten

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Opini

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Opini

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Opini

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.