Advertisement
Penulis: Pantun B
GazanaPublika.com, Koperasi, sebagai bentuk usaha yang mencerminkan asas kekeluargaan dan gotong royong, telah lama menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan dalam sistem Ekonomi Pancasila. Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Amanat konstitusi ini bukan sekadar kata-kata, melainkan cerminan cita-cita ekonomi nasional yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Namun, dalam praktiknya, koperasi justru mengalami peminggiran sistematis akibat dominasi sistem kapitalisme global yang semakin kuat. Realitas ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana koperasi dapat kembali menjadi kekuatan utama ekonomi nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi?
Advertisement
Koperasi dalam Pusaran Kapitalisme
Dalam konteks ekonomi global yang didominasi oleh kapitalisme neoliberal, koperasi seringkali terpinggirkan. Sistem ekonomi yang lebih mengutamakan korporasi besar dan pasar bebas telah menggeser peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Padahal, koperasi seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat kecil untuk mengembangkan usaha bersama, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat ekonomi lokal. Namun, kenyataannya, koperasi justru kalah bersaing dengan korporasi besar yang memiliki akses modal, teknologi, dan jaringan distribusi yang lebih luas.
Dominasi kapitalisme pasar bebas telah membuat koperasi sulit berkembang. Kebijakan ekonomi yang lebih menguntungkan korporasi besar, minimnya dukungan konkret dari pemerintah, dan persaingan tidak seimbang dengan perusahaan multinasional menjadi tantangan berat yang dihadapi koperasi. Selain itu, banyak koperasi yang masih beroperasi dengan model bisnis konvensional, tanpa memanfaatkan teknologi digital. Akibatnya, koperasi tertinggal dalam hal pemasaran, efisiensi produksi, dan daya saing di era e-commerce.
Koperasi yang Terpinggirkan
Meskipun secara hukum koperasi diakui sebagai pilar utama ekonomi nasional, faktanya koperasi terus mengalami marjinalisasi. Dominasi kapitalisme neoliberal telah membuat korporasi besar menguasai sektor-sektor ekonomi strategis, sementara koperasi hanya menjadi pelengkap dalam sistem ekonomi yang dikuasai oleh kekuatan pasar. Minimnya dukungan kebijakan yang konkret dari pemerintah juga menjadi faktor penghambat perkembangan koperasi. Banyak regulasi yang lebih menguntungkan korporasi besar dibandingkan koperasi, seperti akses terhadap kredit dan permodalan yang lebih mudah bagi perusahaan swasta.
Persaingan tidak seimbang dengan perusahaan besar juga membuat koperasi sulit berkembang. Koperasi seringkali tidak memiliki akses modal, teknologi, dan jaringan distribusi seluas korporasi. Dominasi produk asing dan bisnis ritel modern semakin mempersulit koperasi untuk bersaing dalam sektor perdagangan dan industri. Selain itu, kurangnya modernisasi dan adaptasi teknologi membuat koperasi tertinggal dalam hal efisiensi produksi dan pemasaran.
Menghidupkan Kembali Koperasi dalam Ekonomi Nasional
Untuk mengembalikan koperasi sebagai kekuatan utama ekonomi rakyat, diperlukan langkah-langkah strategis yang konkret. Pertama, negara harus aktif dalam mengelola dan mengembangkan koperasi, bukan hanya membiarkannya bersaing bebas dengan korporasi besar. Pemerintah perlu memperketat regulasi terhadap korporasi multinasional yang menghambat perkembangan usaha rakyat. Intervensi ekonomi oleh negara, seperti subsidi dan insentif pajak bagi koperasi, harus diperkuat.
Kedua, pemerintah harus memperkuat infrastruktur keuangan koperasi. Akses permodalan yang lebih mudah bagi koperasi, termasuk pendirian Bank Koperasi yang khusus mendukung sektor ini, menjadi langkah penting. Mekanisme pembiayaan koperasi harus diperkuat dengan dana bergulir, kredit lunak, dan bantuan modal usaha dari negara.
Ketiga, koperasi harus beradaptasi dengan era digital. Transformasi digital melalui e-commerce, fintech, dan sistem manajemen berbasis teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing koperasi. Pemerintah perlu menyediakan pelatihan digitalisasi koperasi agar mereka bisa bersaing di era ekonomi modern.
Keempat, revitalisasi pendidikan dan kesadaran ekonomi Pancasila menjadi langkah penting. Kurikulum pendidikan harus kembali menanamkan nilai-nilai ekonomi berbasis Pancasila dan koperasi sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya koperasi perlu ditingkatkan melalui kampanye nasional dan program edukasi ekonomi rakyat.
Kembali ke Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945
Perekonomian Indonesia harus kembali kepada jati diri aslinya, yaitu Ekonomi Pancasila yang menempatkan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Pasal 33 Ayat 1 bukan sekadar tulisan dalam konstitusi, melainkan prinsip fundamental yang harus diwujudkan dalam kebijakan ekonomi nyata. Tanpa penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan, Indonesia akan semakin terjebak dalam sistem kapitalisme yang hanya menguntungkan segelintir elite.
Saatnya koperasi diberikan kesempatan lebih besar di tengah arus kapitalisme global. Saatnya negara hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan hanya korporasi besar. Saatnya kembali ke Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 untuk membangun ekonomi nasional yang berdaulat dan berkeadilan. Koperasi bukan masa lalu, tetapi masa depan ekonomi Indonesia. Seperti yang pernah dijelaskan oleh Mohammad Hatta, badan usaha yang cocok untuk Indonesia adalah koperasi. Koperasi adalah wujud nyata dari ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi, memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan melalui koperasi menjadi langkah penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Koperasi bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi. Dengan kembali ke Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, Indonesia dapat membangun sistem ekonomi yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan.
Advertisement
