Advertisement
,GazanaPublika.com – Gelombang protes mahasiswa dan masyarakat semakin memanas seiring dengan rencana revisi undang-undang terkait Pilkada. Aksi demonstrasi yang berlangsung di beberapa kota besar ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap sikap DPR yang dianggap lebih berpihak pada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahasiswa menilai bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak diperlukan revisi undang-undang tambahan. Mereka menuntut agar DPR menghormati dan mengikuti putusan MK yang telah menetapkan bahwa batas usia pencalonan kepala daerah, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016, harus dihitung sejak penetapan calon, bukan saat pelantikan.
Advertisement
Namun, dalam rapat Panja RUU Pilkada, mayoritas fraksi di DPR mendukung putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menafsirkan bahwa batas usia calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan. Satu-satunya fraksi yang mendukung putusan MK adalah Fraksi PDIP, sementara fraksi lainnya memilih merujuk pada putusan MA. Keputusan ini dianggap lebih jelas dalam mengatur persyaratan usia calon kepala daerah, meskipun MK memberikan tafsir yang berbeda.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, mayoritas fraksi di DPR, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan lainnya, menyatakan dukungan mereka terhadap putusan MA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ach Baidowi dari PPP, menegaskan bahwa putusan MA lebih jelas dan detail dalam mengatur syarat usia pencalonan kepala daerah dibandingkan dengan putusan MK. Baidowi berpendapat bahwa keputusan mayoritas fraksi ini sudah benar secara logika, dengan norma hukum yang harus dirujuk sesuai dengan putusan MA. Ia juga mencatat bahwa pemerintah menyesuaikan diri dan menyetujui pendekatan ini.
Di sisi lain, TB Hasanuddin dari PDIP, yang merupakan satu-satunya fraksi yang mendukung putusan MK, bersikeras bahwa syarat usia pencalonan harus dihitung sejak penetapan calon, bukan saat pelantikan. Hasanuddin membandingkan situasi ini dengan proses rekrutmen perwira TNI, di mana batas usia dihitung ketika seseorang ditetapkan menjadi taruna, bukan ketika dilantik menjadi letnan. Menurutnya, pendekatan ini lebih logis dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Benny K Harman, politisi dari Partai Demokrat, menyoroti perlunya fraksi-fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka agar masyarakat mengetahui alasan di balik pilihan politik mereka. Benny mencatat bahwa putusan MK dan MA memiliki norma hukum yang sama, dan keputusan politik yang dibuat oleh Baleg DPR dalam memilih salah satu putusan adalah langkah yang sah. Namun, ia juga mengkritik pandangan bahwa MK memiliki otoritas untuk membatalkan atau memberikan makna terhadap undang-undang, yang sering dianggap sebagai mengambil alih fungsi legislasi DPR.
Arteria Dahlan, anggota DPR dari PDIP, turut serta dalam diskusi ini dengan mengajak anggota Baleg DPR untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai isu ini. Menurutnya, terdapat dua putusan MK yang relevan, yakni mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia pencalonan, dan syarat usia tidak masuk akal jika dihitung saat pelantikan. Dahlan menekankan bahwa PDIP tetap teguh pada pandangan bahwa syarat usia pencalonan harus dipenuhi sejak penetapan calon, sesuai dengan putusan MK.
Pernyataan-pernyataan ini mencerminkan perbedaan pandangan yang tajam di antara fraksi-fraksi di DPR terkait penafsiran hukum dalam RUU Pilkada. Mayoritas fraksi memilih untuk mendukung putusan MA, yang dianggap lebih detail dan jelas dalam mengatur syarat usia pencalonan kepala daerah, sementara PDIP tetap pada pendiriannya untuk mendukung putusan MK. Ketegangan ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di tengah persiapan Pilkada Serentak 2024, dengan dampak langsung terhadap proses demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.

Dasar Hukum dalam Undang-Undang
Batas usia pencalonan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, serta wakil walikota adalah 25 tahun.
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan KPU sebelumnya, lebih lanjut mengatur bahwa usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, usia minimal ini harus sudah dipenuhi ketika calon dinyatakan resmi sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
Perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pada tahun 2024, muncul gugatan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pilkada, termasuk soal batas usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa persyaratan usia yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 harus dipenuhi pada saat penetapan calon, bukan ketika dilantik. MK menegaskan bahwa batas usia ini merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang harus diselesaikan sebelum proses pencalonan final, yakni pada tahap penetapan calon oleh KPU.
Penafsiran Mahkamah Agung (MA)
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 23 P/HUM/2024 memberikan interpretasi berbeda terhadap ketentuan tersebut. MA menafsirkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat penetapan calon. Penafsiran ini memungkinkan calon yang usianya belum memenuhi syarat saat penetapan, namun memenuhi saat pelantikan, tetap dapat mengikuti proses pencalonan.

Pertanyaan tentang Kewenangan MA
Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan dalam konteks pengujian terhadap Peraturan KPU. Namun, penafsiran MA ini dianggap melampaui ranah yudikatif dan masuk ke dalam wilayah penafsiran norma yang biasanya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini memicu perdebatan karena MK, sebagai pengawal konstitusi, memiliki otoritas tertinggi dalam menafsirkan undang-undang dasar. Oleh karena itu, putusan MK seharusnya tidak dapat diabaikan atau ditafsirkan ulang oleh lembaga lain, termasuk MA.
Kronologi Peristiwa
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah: 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
2. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 menetapkan bahwa usia calon dihitung sejak penetapan calon oleh KPU.
3. Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 memperkuat ketentuan bahwa usia minimal calon harus dipenuhi pada saat penetapan calon.
4. Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 menafsirkan bahwa usia calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, berbeda dari penetapan oleh MK.
5. DPR RI berencana akan melakukan Ravisi Undang-Undang Pilkada.
Akibat Hukum dan Reaksi Publik
Perbedaan penafsiran antara MK dan MA mengenai batas usia calon kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada proses pencalonan di Pilkada Serentak 2024. Proses ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa yang mendukung putusan MK dan menolak rencana Revisi Undang-Undang karena bagi demonstran bahwa Putusan MK sudah final.
Mahasiswa, yang memandang putusan MK sebagai lebih sesuai dengan prinsip konstitusional dan kepastian hukum, menggelar aksi protes menolak penafsiran MA yang dianggap berpotensi merusak proses demokrasi. Mereka menuntut agar aturan yang lebih pasti dan tidak ambigu dijalankan guna memastikan pemilu yang adil dan terbuka.
Di beberapa kota besar, mahasiswa turun ke jalan dengan tuntutan agar pemerintah dan DPR menghormati putusan MK. Mereka memprotes keputusan mayoritas fraksi di DPR yang cenderung mendukung penafsiran MA dalam rapat Panja RUU Pilkada. Mahasiswa menilai putusan MK lebih melindungi integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa persyaratan usia yang telah ditetapkan dapat dipenuhi sejak awal pencalonan.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan mengumumkan pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. “Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru tentunya kan (acuannya adalah) undang-undang baru, tapi kan undang-undang barunya (revisi UU Pilkada) nggak ada. Jadi, kita tegaskan di sini bahwa putusan yang berlaku itu Putusan MK Nomor 60 (dan) Putusan MK Nomor 70,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam. (*)
Advertisement
