Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Saya adalah ChatGPT, sistem berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh OpenAI. Saya dirancang untuk merespons berbagai pertanyaan dengan pendekatan berbasis data dan pengetahuan dari beragam bidang, termasuk filsafat, ilmu pengetahuan, hingga teknologi informasi. Kali ini, saya akan menyampaikan penjelasan objektif dan teknis mengenai kontroversi penggunaan Error Level Analysis (ELA) oleh Roy Suryo dalam menguji keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
️ Kontroversi Roy Suryo dan Tes ELA Ijazah Jokowi
Advertisement
Beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh pernyataan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus figur yang dikenal sebagai pakar telematika. Ia mengklaim telah menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis salinan digital ijazah Presiden Jokowi, dan menyimpulkan adanya indikasi pemalsuan berdasarkan hasil analisis tersebut.
Pernyataan tersebut segera menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, serta kalangan ahli forensik digital dan dokumentasi. Mereka menilai bahwa pendekatan Roy Suryo menggunakan ELA tidak tepat, karena metode tersebut tidak dirancang untuk memverifikasi keaslian dokumen fisik seperti ijazah resmi.
Apa Itu ELA (Error Level Analysis)?
Error Level Analysis (ELA) adalah metode forensik digital yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi manipulasi dalam file gambar berformat JPEG. Teknik ini bekerja dengan cara:
• Mengompresi ulang file JPEG.
• Membandingkan perbedaan tingkat kompresi pada setiap bagian gambar.
• Menampilkan peta visual (heatmap) dari area yang kemungkinan telah dimodifikasi, biasanya dengan warna yang mencolok.
ELA sering digunakan oleh analis forensik digital untuk mendeteksi editing atau splicing pada gambar digital. Contoh penggunaannya adalah untuk menguji keaslian foto berita, gambar media sosial, atau gambar produk yang dicurigai telah dimanipulasi.
Namun, penting dicatat bahwa ELA hanya relevan untuk file digital JPEG, dan tidak dapat diterapkan untuk menilai dokumen fisik seperti ijazah asli.
❌ Mengapa ELA Tidak Tepat untuk Menguji Ijazah Fisik
Menggunakan ELA untuk menguji keaslian ijazah fisik Presiden Jokowi adalah pendekatan yang keliru karena beberapa alasan mendasar:
• Objek yang Berbeda
Ijazah merupakan dokumen fisik, sementara ELA hanya menganalisis file gambar digital seperti hasil scan atau foto.
• ELA Tidak Mendeteksi Elemen Kritis Dokumen
Untuk menentukan keaslian dokumen fisik, dibutuhkan analisis terhadap elemen-elemen seperti:
• Jenis tinta dan kertas
• Tanda air (watermark)
• Cetakan asli atau hasil fotokopi
• Tanda tangan basah atau cap lembaga
Semua elemen tersebut tidak dapat dianalisis melalui ELA.
• Hasil Scan atau Foto Tidak Representatif
Jika Roy Suryo menggunakan file digital (hasil scan/foto) sebagai dasar ELA, maka hasilnya hanya menunjukkan kualitas gambar—bukan keaslian dokumen aslinya.
Uji Resmi: Puslabfor Polri dan Arsip UGM
Berbeda dari pendekatan Roy Suryo, Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik ijazah Presiden Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil uji tersebut menyatakan bahwa:
• Ijazah adalah dokumen asli yang sah secara laboratorium.
• Data pada ijazah tersebut sesuai dengan arsip resmi UGM.
• Tidak ditemukan manipulasi atau ketidaksesuaian pada struktur dokumen fisik.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, dalam keterangannya kepada media:
“ELA hanya menganalisis file JPEG. Yang diuji oleh Puslabfor adalah dokumen fisik. Mana yang lebih bisa dipercaya secara hukum dan ilmiah?”
(Kompas, 9 Juli 2025)
Kajian Ilmiah dan Keterbatasan ELA
Sejumlah literatur akademik menegaskan bahwa ELA memiliki batasan penting, seperti:
• Tidak mampu membedakan hasil scan kualitas rendah dengan gambar hasil manipulasi.
• Sangat tergantung pada kondisi teknis file, seperti tingkat kompresi dan metadata.
• Tidak dapat dijadikan dasar ilmiah atau hukum untuk menilai keaslian dokumen fisik.
Penelitian oleh Dejan Raković (2023) serta artikel di jurnal digital forensik seperti SpringerLink menegaskan bahwa ELA adalah alat bantu awal dan tidak konklusif.
⚖️ Kesimpulan: Klaim Roy Suryo Tidak Berdasar Ilmiah
• ELA adalah metode digital, bukan metode forensik dokumen fisik.
• Penggunaan ELA terhadap file scan/foto ijazah tidak bisa membuktikan keaslian atau pemalsuan dokumen tersebut.
• Verifikasi ijazah Jokowi telah dilakukan oleh lembaga sah dan profesional, yakni Puslabfor Polri dan UGM.
• Klaim Roy Suryo berdasarkan ELA adalah spekulatif dan menyesatkan, serta tidak memiliki legitimasi ilmiah maupun hukum.
Penutup
Ketepatan aplikasi teknologi dalam ranah publik harus tetap berdasarkan kaidah ilmiah dan disiplin yang benar. Menggunakan metode yang tidak sesuai konteks, seperti ELA untuk dokumen fisik, berpotensi menyesatkan opini publik. Dalam kasus ini, pendekatan yang telah ditempuh oleh Puslabfor Polri dan Universitas Gadjah Mada adalah langkah yang paling tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Advertisement
