Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KUHP Baru: Nikah Siri, Ada Ancaman Pidana

KUHP Baru: Nikah Siri, Ada Ancaman Pidana

Spesial Kamis, 8 Januari 2026 20:06 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP warisan kolonial Belanda dan menggantinya dengan produk hukum nasional yang diklaim lebih kontekstual dengan nilai-nilai bangsa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk lembaga yang menyambut positif langkah tersebut. Namun di balik apresiasi itu, MUI menyisipkan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait pasal-pasal yang berpotensi menyeret praktik nikah siri dan poligami ke ranah pidana.

Bagi MUI, pengundangan KUHP baru merupakan langkah strategis dalam proses dekolonisasi hukum nasional. KUHP lama dinilai lahir dari konteks sosial-politik Eropa abad ke-19 yang tidak sepenuhnya relevan dengan realitas masyarakat Indonesia yang plural dan religius.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebut pembaruan hukum pidana sebagai momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih berakar pada nilai keindonesiaan. Namun, ia mengingatkan bahwa semangat pembaruan tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan sosial dan keberagaman praktik keagamaan yang hidup di masyarakat.

Sorotan utama MUI tertuju pada ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur larangan perkawinan dengan adanya ‘penghalang yang sah’. Pasal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap praktik perkawinan tertentu.

Niam menegaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas ditujukan untuk praktik poliandri—yakni ketika seorang perempuan yang masih terikat perkawinan menikah lagi dengan laki-laki lain.

“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujar Niam.

Menurutnya, poligami memiliki landasan hukum tersendiri dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat disamakan dengan poliandri.

Nikah Siri dan Masalah Administrasi Negara

Isu yang lebih sensitif muncul ketika pasal-pasal KUHP baru ditafsirkan berpotensi memidanakan nikah siri. MUI menilai pendekatan pidana terhadap praktik tersebut tidak tepat dan berisiko melahirkan ketidakadilan.

Niam menjelaskan bahwa dalam praktik sosial, nikah siri tidak selalu dilakukan dengan niat menyembunyikan pernikahan atau menghindari hukum.

“Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” jelasnya.

Faktor geografis, ekonomi, hingga kerumitan birokrasi sering kali menjadi alasan utama pasangan menikah secara agama tanpa pencatatan negara. Dalam konteks ini, MUI memandang negara seharusnya hadir untuk memperbaiki sistem administrasi, bukan justru memidanakan warganya.

Batas antara Perdata, Moral, dan Pidana

MUI menekankan pentingnya membedakan ranah pidana dengan urusan perdata dan moral keagamaan. Pemidanaan terhadap nikah siri dinilai berpotensi mencampuradukkan wilayah hukum yang seharusnya ditangani melalui pendekatan administratif dan edukatif.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” kata Niam.

Pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran sejumlah akademisi hukum yang menilai perluasan hukum pidana ke wilayah privat dapat membuka ruang kriminalisasi berlebihan, terutama terhadap kelompok masyarakat rentan.

Tantangan Implementasi KUHP Baru

Dengan masa transisi sebelum KUHP baru berlaku efektif, perdebatan mengenai tafsir pasal-pasal sensitif diperkirakan masih akan berlangsung. MUI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan KUHP secara hati-hati, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan substantif.

Di tengah semangat pembaruan hukum, catatan MUI menjadi pengingat bahwa hukum pidana bukan sekadar instrumen penertiban, melainkan juga cermin nilai-nilai sosial, agama, dan kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Belanda Politik Sejarah
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, 5 Partai Dukung

Spesial

Di Cina, Alat Kontrasepsi Kena Pajak, Penitipan Anak Bebas PPN

Spesial

Gemar Konsumsi Jajanan Manis, Perempuan Surabaya Alami Diabetes LADA di Usia Muda

Spesial

Mengurai Krisis PBNU dan Pemberhentian Gus Yahya

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.