GazanaPublika.com, Jakarta — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP warisan kolonial Belanda dan menggantinya dengan produk hukum nasional yang diklaim lebih kontekstual dengan nilai-nilai bangsa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk lembaga yang menyambut positif langkah tersebut. Namun di balik apresiasi itu, MUI menyisipkan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait pasal-pasal yang berpotensi menyeret praktik nikah siri dan poligami ke ranah pidana.
Bagi MUI, pengundangan KUHP baru merupakan langkah strategis dalam proses dekolonisasi hukum nasional. KUHP lama dinilai lahir dari konteks sosial-politik Eropa abad ke-19 yang tidak sepenuhnya relevan dengan realitas masyarakat Indonesia yang plural dan religius.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebut pembaruan hukum pidana sebagai momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih berakar pada nilai keindonesiaan. Namun, ia mengingatkan bahwa semangat pembaruan tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan sosial dan keberagaman praktik keagamaan yang hidup di masyarakat.
Sorotan utama MUI tertuju pada ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur larangan perkawinan dengan adanya ‘penghalang yang sah’. Pasal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap praktik perkawinan tertentu.
Niam menegaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas ditujukan untuk praktik poliandri—yakni ketika seorang perempuan yang masih terikat perkawinan menikah lagi dengan laki-laki lain.
“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujar Niam.
Menurutnya, poligami memiliki landasan hukum tersendiri dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat disamakan dengan poliandri.
Nikah Siri dan Masalah Administrasi Negara
Isu yang lebih sensitif muncul ketika pasal-pasal KUHP baru ditafsirkan berpotensi memidanakan nikah siri. MUI menilai pendekatan pidana terhadap praktik tersebut tidak tepat dan berisiko melahirkan ketidakadilan.
Niam menjelaskan bahwa dalam praktik sosial, nikah siri tidak selalu dilakukan dengan niat menyembunyikan pernikahan atau menghindari hukum.
“Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” jelasnya.
Faktor geografis, ekonomi, hingga kerumitan birokrasi sering kali menjadi alasan utama pasangan menikah secara agama tanpa pencatatan negara. Dalam konteks ini, MUI memandang negara seharusnya hadir untuk memperbaiki sistem administrasi, bukan justru memidanakan warganya.
Batas antara Perdata, Moral, dan Pidana
MUI menekankan pentingnya membedakan ranah pidana dengan urusan perdata dan moral keagamaan. Pemidanaan terhadap nikah siri dinilai berpotensi mencampuradukkan wilayah hukum yang seharusnya ditangani melalui pendekatan administratif dan edukatif.
“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” kata Niam.
Pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran sejumlah akademisi hukum yang menilai perluasan hukum pidana ke wilayah privat dapat membuka ruang kriminalisasi berlebihan, terutama terhadap kelompok masyarakat rentan.
Tantangan Implementasi KUHP Baru
Dengan masa transisi sebelum KUHP baru berlaku efektif, perdebatan mengenai tafsir pasal-pasal sensitif diperkirakan masih akan berlangsung. MUI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan KUHP secara hati-hati, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan substantif.
Di tengah semangat pembaruan hukum, catatan MUI menjadi pengingat bahwa hukum pidana bukan sekadar instrumen penertiban, melainkan juga cermin nilai-nilai sosial, agama, dan kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
