Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret nama Setya Novanto merupakan salah satu skandal politik dan hukum terbesar di Indonesia. Proyek senilai Rp5,9 triliun ini digulirkan pada 2011–2012 dengan tujuan modernisasi administrasi kependudukan, tetapi sejak awal sarat dengan praktik pengaturan anggaran dan pemenang tender. Setya Novanto, yang kala itu menjabat Ketua DPR, bersama rekannya Andi Narogong, diduga mengatur alokasi dana hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.
Pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun, langkah ini langsung mendapat perlawanan hukum. Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam periode itu, ia kerap mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Beberapa kali ia dirawat di rumah sakit, salah satunya karena gula darah tinggi. Upaya ini berbuah manis bagi Novanto. Pada 29 September 2017, hakim praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan gugatannya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, dan meminta penyidikan dihentikan.
KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kembali membuka penyidikan baru pada 5 Oktober 2017. Hanya berselang beberapa pekan, tepatnya 31 Oktober 2017, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pada 10 November 2017, Wakil Ketua KPK mengumumkan secara resmi status tersangka tersebut kepada publik.
Drama semakin memanas ketika KPK hendak menangkap Novanto pada 15 November 2017. Alih-alih menyerahkan diri, ia sempat menghilang dan kemudian ditemukan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Peristiwa itu sempat menimbulkan kontroversi luas, mengingat waktunya berbarengan dengan upaya penangkapan. Dua hari kemudian, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Novanto resmi ditahan oleh KPK.
Sidang perdananya berlangsung pada 13 Desember 2017. Jaksa penuntut umum mendakwa Novanto menerima suap berupa uang sebesar Rp300 miliar serta sebuah jam tangan mewah seharga USD 135.000. Proses persidangan berlangsung penuh sorotan, karena publik menilai kasus ini sebagai ujian bagi keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Puncaknya, pada 24 April 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, atau diganti dengan tambahan kurungan tiga bulan, serta dikenai larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah bebas.
Kasus ini tidak hanya menjerat Novanto, tetapi juga menyeret pihak-pihak yang berusaha menghalangi penyidikan. Pengacaranya, Fredrich Yunadi, divonis tujuh tahun penjara pada 28 Juni 2018 karena terbukti merekayasa kecelakaan untuk melindungi kliennya. Sementara dokter Bimanesh Sutarjo, yang membantu rekayasa itu, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 16 Juli 2018.
Kisah e-KTP ini akhirnya tercatat sebagai salah satu drama hukum paling kompleks di Indonesia, yang memperlihatkan bagaimana politik, hukum, dan kekuasaan bisa saling berkelindan. Ia membuka mata publik tentang betapa sulitnya menjerat figur politik kelas berat, tetapi juga sekaligus menunjukkan bahwa dengan konsistensi, hukum tetap bisa menundukkan penguasa.
Advertisement
