Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berpeluang Diperpanjang, Gubernur, ‘Masih Dikaji Serius’

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berpeluang Diperpanjang, Gubernur, ‘Masih Dikaji Serius’

Banten Kamis, 19 Juni 2025 22:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Serang — Masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Gubernur Banten, Andra Soni, membuka peluang perpanjangan masa program relaksasi pajak ini, yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Serang, Jumat (13/6/2025), Andra menyebut bahwa pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan opsi tersebut karena tingginya respons masyarakat. “

Kami akan kaji dulu. Sangat dipertimbangkan (untuk diperpanjang), tetapi perlu kajian,” ujarnya seperti dikutip dari TribunBanten.com.

Sejak diberlakukan pada 1 Maret 2025, lonjakan pemohon terlihat di berbagai Samsat wilayah. Bahkan, menurut Andra, 12 kantor Samsat yang tersedia di Provinsi Banten tidak mampu melayani semua warga yang menunggak pajak kendaraan. “Orang antre, enggak semuanya terlayani. Besok dia balik lagi, antre lagi. Samsat kami cuma 12,” ungkapnya.

BACA JUGA:  THR PPPK Diprotes, Pegawai Pemprov Banten Soroti Ketimpangan Kesejahteraan

Melihat antusiasme warga yang membludak, Andra juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki sistem pelayanan. Hal ini sejalan dengan adanya pembagian opsen atau bagi hasil dari pendapatan pajak kendaraan ke daerah.

“Saya minta ada formula untuk meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat terlayani,” tegas Gubernur Andra seperti dilaporkan oleh TribunBanten.com.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan program ini, syaratnya tergolong mudah. Untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan, cukup membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, KTP sesuai identitas, serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

BACA JUGA:  Lapas Rangkasbitung Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

Untuk proses balik nama kendaraan, warga tidak perlu bingung jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia. Menurut Kombes Pol Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten, cukup membawa KTP pemilik baru untuk bisa langsung memproses balik nama selama program pemutihan berlaku. Kendaraan tetap harus dibawa untuk verifikasi fisik, sebagaimana dilaporkan oleh TribunBanten.com.

Dengan potensi perpanjangan masa program ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya. Informasi resmi mengenai kepastian perpanjangan akan diumumkan setelah hasil kajian selesai dilakukan oleh Pemprov Banten.

Gubernur
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Banten

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Banten Gelar Upacara dan Serukan Persatuan

Banten

STAI Nurul Hidayah Lebak Banten Wisuda 46 Sarjana dan Peringati Harlah Ke-14

Banten

UNMA Gelar Kurban Idul Adha, Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing, Perkuat Nilai Kepedulian

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.