Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berpeluang Diperpanjang, Gubernur, ‘Masih Dikaji Serius’

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berpeluang Diperpanjang, Gubernur, ‘Masih Dikaji Serius’

Banten Kamis, 19 Juni 2025 22:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Gubernur Banten, Andra Soni, membuka peluang perpanjangan masa program relaksasi pajak ini, yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Serang, Jumat (13/6/2025), Andra menyebut bahwa pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan opsi tersebut karena tingginya respons masyarakat. “

Advertisement

Kami akan kaji dulu. Sangat dipertimbangkan (untuk diperpanjang), tetapi perlu kajian,” ujarnya seperti dikutip dari TribunBanten.com.

Sejak diberlakukan pada 1 Maret 2025, lonjakan pemohon terlihat di berbagai Samsat wilayah. Bahkan, menurut Andra, 12 kantor Samsat yang tersedia di Provinsi Banten tidak mampu melayani semua warga yang menunggak pajak kendaraan. “Orang antre, enggak semuanya terlayani. Besok dia balik lagi, antre lagi. Samsat kami cuma 12,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Merdeka, Jangan Berlindung di Balik Slogan Pancasila

Melihat antusiasme warga yang membludak, Andra juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki sistem pelayanan. Hal ini sejalan dengan adanya pembagian opsen atau bagi hasil dari pendapatan pajak kendaraan ke daerah.

“Saya minta ada formula untuk meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat terlayani,” tegas Gubernur Andra seperti dilaporkan oleh TribunBanten.com.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan program ini, syaratnya tergolong mudah. Untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan, cukup membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, KTP sesuai identitas, serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

BACA JUGA:  Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Untuk proses balik nama kendaraan, warga tidak perlu bingung jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia. Menurut Kombes Pol Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten, cukup membawa KTP pemilik baru untuk bisa langsung memproses balik nama selama program pemutihan berlaku. Kendaraan tetap harus dibawa untuk verifikasi fisik, sebagaimana dilaporkan oleh TribunBanten.com.

Dengan potensi perpanjangan masa program ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya. Informasi resmi mengenai kepastian perpanjangan akan diumumkan setelah hasil kajian selesai dilakukan oleh Pemprov Banten.

Advertisement

Gubernur
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Banten

Workshop Jurnalistik Kontemporer di SMAN 1 Cibeber, Bina Jurnalis Muda Kreatif

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

BERITA TERBARU

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.