Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Desainer Ternama Banten Gugat Dinas Kesehatan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Logo RSUD Labuan

Desainer Ternama Banten Gugat Dinas Kesehatan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Logo RSUD Labuan

Banten Rabu, 6 Agustus 2025 18:59 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Sebuah dugaan pelanggaran hak cipta oleh institusi pemerintah mencuat ke publik. Desainer grafis senior A.G. Maulana Atmadirdja, S.Sn., menyatakan bahwa logo RSUD Labuan yang saat ini digunakan secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten adalah karya cipta miliknya yang dipakai tanpa izin dan tanpa atribusi.

Logo tersebut telah tercatat sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pencatatan EC00202510XXXX atas nama lengkap Agus Guntur Maulana. Meski demikian, Dinkes Banten diduga telah menggunakannya secara sepihak dalam berbagai platform—mulai dari papan nama rumah sakit, dokumen administratif, hingga media komunikasi visual—tanpa perjanjian atau kontrak kerja sama apa pun.

Advertisement

“Saya menghormati fungsi pelayanan RSUD Labuan, namun pelanggaran hak cipta, apalagi oleh institusi pemerintah, tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika,” ujar A.G. Maulana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025)

Ia menegaskan bahwa sebagai pencipta, dirinya memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran ini bukan hanya menyangkut kerugian pribadi, tapi juga menjadi cermin rendahnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual oleh lembaga publik.

BACA JUGA:  Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

Langkah Hukum: Somasi, Pengaduan, dan Gugatan

Tak tinggal diam, A.G. Maulana telah menempuh sejumlah langkah hukum dan administratif diantaranya mengirimkan surat somasi resmi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Selanjutnya melaporkan kasus ini kepada DJKI Kemenkumham RI. Lalu menyampaikan tembusan ke LKPP, Ombudsman, dan sejumlah media massa. Terakhir mempersiapkan gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi atas kerugian material dan imaterial, termasuk kerusakan reputasi profesional dan pelanggaran hak moral sebagai pencipta.

Pihaknya berharap Dinas Kesehatan Provinsi Banten bersikap terbuka, mengakui kesalahan, dan menyelesaikan persoalan ini secara adil, elegan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Profil Singkat: A.G. Maulana, dari TransTV hingga Rebranding Kota

BACA JUGA:  STAI Nurul Hidayah Lebak Banten Wisuda 46 Sarjana dan Peringati Harlah Ke-14

A.G. Maulana Atmadirdja bukan nama sembarangan dalam dunia desain komunikasi visual. Alumni FSRD di Bandung ini memulai karier sejak 2004 di TransTV dan pernah meniti tangga profesional di XL Axiata serta MarkPlus, Inc.—perusahaan milik pakar marketing Hermawan Kartajaya. Ia terlibat dalam berbagai proyek branding strategis, termasuk untuk Bank BJB, properti Gandaria City, hingga Kota Kasablanka.

Pada 2017, ia memilih kembali ke Serang, Banten, dan menginisiasi kolaborasi antara sektor kreatif dan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah Musrenbang Ekonomi Kreatif Banten 2018. Ia juga pernah menyusun branding investasi daerah senilai hampir Rp1 miliar di bawah DPMPTSP Provinsi Banten.

Kini, selain aktif sebagai konsultan desain dan penggerak literasi, A.G. tengah menyiapkan peluncuran bukunya bertajuk “Tinjauan Seni Rupa & Desain – Jejak Kebudayaan Banten.” Komitmennya pada etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap karya cipta terus ia jaga sebagai fondasi keberlanjutan ekosistem kreatif yang berdaya saing.

Advertisement

Desa Kesehatan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Diduga Langgar Fungsi Trotoar, Pemilik Konter HP di Kota Serang Terlibat Adu Mulut dengan Satpol PP

Banten

BMKG Pantau Intensif Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Ingatkan Risiko Tsunami Non Tektonik

Banten

Wagub Dimyati Apresiasi Sunatan Massal Gratis Pendekar 08 Banten di Tangsel

Banten

Wagub Dimyati Lantik Pengurus Baru AAIPI Banten: Cegah Kebocoran Anggaran Sejak Dini

BERITA TERBARU

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Tuai Kecaman, Trump Ancam Terapkan Tarif Kargo Selat Hormuz

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.