Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Dugaan tindak pengancaman dan penganiayaan yang dialami salah seorang aktivis mahasiswa di Kabupaten Lebak, Hendrik Arriqy, memicu kecaman luas dari kalangan mahasiswa dan organisasi pergerakan. Korban diketahui merupakan bagian dari kepengurusan cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak.
Insiden tersebut terjadi menjelang agenda audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak yang sedianya membahas dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI), serta transparansi dan solusi pengelolaan Alun-alun Malingping.
Advertisement
Peristiwa itu sontak menjadi sorotan, terutama dari Ketua Cabang PMII Lebak, Muhamad Nurajimanto, yang akrab disapa Aji. Menurutnya, kejadian tersebut tidak bisa dipandang sebagai aksi premanisme biasa, melainkan telah mengarah pada ancaman serius terhadap gerakan mahasiswa di ruang demokrasi.
“Ini bukan lagi persoalan individu, tetapi sudah mengarah pada upaya pembungkaman gerakan Mahasiswa,” ucap Aji.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban sempat mengalami dugaan tindak penganiayaan dan tekanan dari pihak yang belum diketahui identitasnya. Situasi ini menjadi semakin sensitif lantaran terjadi di tengah upaya mahasiswa menyuarakan aspirasi terkait aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik.
Muncul pula kecurigaan adanya pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan langkah kritis mahasiswa.
Pasalnya, audiensi dengan pemerintah daerah merupakan mekanisme resmi dan sah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, ruang dialog tersebut justru dibayangi tindakan kekerasan.
PMII Lebak secara tegas mengecam insiden tersebut dan menduga adanya indikasi kuat kepentingan pihak tertentu yang berupaya melindungi praktik pertambangan ilegal.
Menurut organisasi tersebut, apabila dugaan itu benar, maka kasus ini harus dilihat sebagai persoalan serius yang melibatkan relasi kuasa dan kepentingan, bukan sekadar tindakan spontan di lapangan.
PMII juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Lebak, agar tidak bersikap setengah hati dalam menangani perkara ini. Transparansi penyelidikan serta keberanian mengungkap pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik dugaan kekerasan menjadi tuntutan utama.
Di akhir pernyataannya, Aji menegaskan bahwa kegagalan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal di Kabupaten Lebak.
Aktivis yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum, kata dia, justru berpotensi menjadi korban kekerasan, sementara persoalan dugaan tambang ilegal yang berdampak pada masyarakat tetap tidak terselesaikan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak. Publik menanti, apakah aparat mampu berdiri di atas prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara, atau justru kembali memperlihatkan lemahnya keberpihakan terhadap suara-suara kritis di ruang demokrasi.
Advertisement
