GazanaPublika.com, Serang – Pemimpin lembaga pengobatan hikmah yang mengatasnamakan ponpes dengan nama Bani Ma’mun di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial KH, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa tiga santriwatinya. Salah satu korban bahkan dikabarkan hamil, dan pelaku memaksa korban menjalani aborsi.
Peristiwa ini menyulut kemarahan masyarakat sekitar yang menyerbu lokasi lembaga tersebut pada Minggu (1/12/2024). Massa merusak sejumlah fasilitas, termasuk membakar dua gazebo dan tempat tinggal para santri.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku sempat bersembunyi di plafon rumahnya untuk menghindari massa yang marah. “Pelaku KH melakukan kekerasan seksual berulang terhadap tiga korban sejak 2021. Salah satu korban, SL, dicabuli hingga hamil dan kemudian dipaksa menggugurkan kandungan,” ungkapnya. Polisi berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karakter dan Modus Pelaku
KH disebut sebagai sosok tertutup yang tidak dikenal oleh perangkat desa setempat. Dalam aksinya, ia memanfaatkan kedekatan dengan korban melalui modus seperti memerintahkan mereka membuat kopi, memijat, hingga berpura-pura memberikan pengobatan.
Ancaman Hukuman
Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
NU Sebut Bukan Ponpes
Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang menegaskan bahwa Bani Ma’mun bukanlah pondok pesantren, melainkan padepokan pengobatan hikmah. Abdul Hay Nasuki, perwakilan PCNU, memastikan bahwa lembaga tersebut tidak terafiliasi dengan NU atau Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU.
KH kini menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara kasus ini memicu diskusi luas tentang perlindungan santri dan regulasi lembaga keagamaan.
