Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Yusril: Pemerintah Tidak Akan Abaikan Tuntutan Rakyat 17+8

Yusril: Pemerintah Tidak Akan Abaikan Tuntutan Rakyat 17+8

Berita Utama Kamis, 4 September 2025 20:50 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Jakarta — Tuntutan rakyat 17+8 yang digaungkan oleh aktivis, mahasiswa, hingga influencer di Tanah Air terus bergema di media sosial. Pemerintah menegaskan tidak akan mengabaikan aspirasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menanggapi positif tuntutan rakyat sebagai bagian dari amanat demokrasi.

Advertisement

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Yusril menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aparat menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Namun, ia menekankan bahwa unjuk rasa rakyat akan tetap dijamin dan tidak boleh dihalangi.

BACA JUGA:  Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” tegasnya.

Menurut Yusril, tindakan tegas hanya akan diberikan kepada pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, atau menghasut tindak kejahatan. Bahkan, aparat penegak hukum yang terbukti melanggar aturan juga akan dikenai sanksi.

“Penegakan hukum dilakukan transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan asas praduga tidak bersalah. Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri,” ujar Yusril.

BACA JUGA:  BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung, Ditemukan Rekening Ganda hingga Dapur Tak Beroperasi

Monitoring HAM dan Sorotan Internasional

Yusril menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat hukum serta melibatkan Kementerian HAM yang kini dipimpin Natalius Pigai. Sebuah tim monitoring dibentuk untuk memastikan aparat tidak melanggar hak asasi manusia dalam penanganan aksi unjuk rasa.

“Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat bila ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Ia mengakui, gelombang demonstrasi besar yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025 turut menjadi sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa.

“Namun pemerintah menjamin, mahasiswa maupun rakyat yang menyampaikan aspirasi secara damai, haknya akan tetap dilindungi. Yang ditindak hanya mereka yang melanggar hukum,” pungkas Yusril.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version