GazanaPublika.com, Surakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana gugatan perdata citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (23/12/2025). Sidang awal ini difokuskan pada agenda pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat.
Persidangan berlangsung sekitar 40 menit. Dalam jalannya sidang, Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (Akuwi) selaku penggugat bersama para tergugat menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada majelis hakim untuk dicatat dan diperiksa.
Dalam gugatan tersebut, Akuwi menetapkan Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama. Selain itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia ditetapkan sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai tergugat ketiga, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat keempat.
Tim kuasa hukum Akuwi menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim, salah satunya agar seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak dapat diperiksa secara terbuka dan menyeluruh dalam persidangan.
“Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross-examination. Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga,” ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).
Selain penyerahan bukti, kubu penggugat juga menyatakan akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan lanjutan. Kehadiran para ahli tersebut ditujukan untuk menganalisis dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat, termasuk dokumen akademik yang menjadi pokok gugatan.
