Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian di PN Surakarta

Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian di PN Surakarta

Berita Utama Selasa, 23 Desember 2025 21:05 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Surakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana gugatan perdata citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (23/12/2025). Sidang awal ini difokuskan pada agenda pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat.

Persidangan berlangsung sekitar 40 menit. Dalam jalannya sidang, Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (Akuwi) selaku penggugat bersama para tergugat menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada majelis hakim untuk dicatat dan diperiksa.

Dalam gugatan tersebut, Akuwi menetapkan Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama. Selain itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia ditetapkan sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai tergugat ketiga, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat keempat.

BACA JUGA:  Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara

Tim kuasa hukum Akuwi menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim, salah satunya agar seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak dapat diperiksa secara terbuka dan menyeluruh dalam persidangan.

“Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross-examination. Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga,” ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).

Selain penyerahan bukti, kubu penggugat juga menyatakan akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan lanjutan. Kehadiran para ahli tersebut ditujukan untuk menganalisis dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat, termasuk dokumen akademik yang menjadi pokok gugatan.

Jokowi Presiden Universitas
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.