Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Demokrat Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD, Berbeda dari Sikap 2014

Demokrat Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD, Berbeda dari Sikap 2014

Berita Utama Selasa, 6 Januari 2026 21:01 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka seiring berubahnya sikap Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu kini menyatakan dukungan terhadap opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sebuah mekanisme yang pada masa lalu justru mereka tolak secara terbuka.

Sikap terbaru Demokrat disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. Ia menyatakan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam memandang opsi Pilkada melalui DPRD sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sah di Indonesia.

Advertisement

Menurut Herman, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi konstitusional.

BACA JUGA:  Istana Pastikan Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

“Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menjadi opsi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sekaligus menjaga stabilitas politik nasional. Meski demikian, Demokrat menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan terkait Pilkada harus dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

“Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa apa pun mekanisme yang dipilih, prinsip demokrasi tidak boleh dikesampingkan. Menurutnya, suara rakyat tetap harus dihormati dan persatuan nasional wajib dijaga sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:  Enam Pangdam Baru Muncul Bersamaan dengan Peresmian 204 Satuan TNI

“Dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Sikap terbaru Demokrat ini menjadi sorotan karena berseberangan dengan posisi partai tersebut pada 2014. Saat itu, Demokrat menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Penolakan itu bahkan diwujudkan dengan langkah walk out dalam rapat paripurna DPR pada 26 September 2014.

Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat Ketua Umum Partai Demokrat mengambil langkah drastis dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada hasil pengesahan DPR.

Advertisement

Pilkada Politik Presiden
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version