GazanaPublika.com, Jakarta – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka seiring berubahnya sikap Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu kini menyatakan dukungan terhadap opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sebuah mekanisme yang pada masa lalu justru mereka tolak secara terbuka.
Sikap terbaru Demokrat disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. Ia menyatakan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam memandang opsi Pilkada melalui DPRD sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sah di Indonesia.
Menurut Herman, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi konstitusional.
“Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menjadi opsi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sekaligus menjaga stabilitas politik nasional. Meski demikian, Demokrat menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan terkait Pilkada harus dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
“Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa apa pun mekanisme yang dipilih, prinsip demokrasi tidak boleh dikesampingkan. Menurutnya, suara rakyat tetap harus dihormati dan persatuan nasional wajib dijaga sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Sikap terbaru Demokrat ini menjadi sorotan karena berseberangan dengan posisi partai tersebut pada 2014. Saat itu, Demokrat menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Penolakan itu bahkan diwujudkan dengan langkah walk out dalam rapat paripurna DPR pada 26 September 2014.
Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat Ketua Umum Partai Demokrat mengambil langkah drastis dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada hasil pengesahan DPR.
