GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo diambil dalam rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar, terutama di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan, keputusan ini mencerminkan komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Prasetyo.
