Den Haag, GazanaPublika.com – Mahkamah Internasional (ICJ) mulai mendengarkan tuntutan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, yang dituduh melakukan genosida terhadap warga Palestina selama perang di Gaza. Afrika Selatan telah membawa kasus ini ke dalam Konvensi Genosida 1948, dengan klaim bahwa tindakan Israel, termasuk pembunuhan warga Palestina di Gaza, telah menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, pada Kamis (11/1/2024),
Mereka menegaskan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas dugaan genosida ini, menyebabkan “kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik” bagi warga Palestina.
Seperti dilaporkan oleh laman Financial Times pada Kamis (11/1/2024), Israel dengan tegas menyangkal tuduhan tersebut. Mereka berpendapat bahwa kasus yang diajukan di Afrika Selatan tidak memiliki dasar fakta dan hukum, dianggap sebagai eksploitasi terhadap pengadilan yang dianggap tidak bermoral dan merendahkan.
Israel juga menegaskan bahwa tindakan pasukannya sejalan dengan hukum internasional dan hanya ditujukan kepada kelompok militan. “Israel telah menyatakan bahwa penduduk Jalur Gaza bukan musuh, dan kami berupaya keras untuk meminimalkan kerugian bagi mereka yang tidak terlibat, serta memfasilitasi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza,” ujar Kementerian Luar Negeri Israel.
Perlu diingat bahwa Konvensi Genosida dibentuk setelah Perang Dunia II dan Holocaust, yang menelan korban 6 juta orang Yahudi oleh Nazi dan kolaborator mereka.
Afrika Selatan dan Israel telah menandatangani perjanjian, memungkinkan Afrika Selatan untuk mengajukan kasusnya. Sebelumnya, Konvensi tersebut hanya diterapkan dalam kasus Bosnia dan Serbia, Gambia dan Myanmar, serta perang Rusia di Ukraina.
Keputusan akhir terkait kasus ini diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun. Sidang minggu ini hanya berkaitan dengan permintaan tindakan darurat dari Afrika Selatan. Meskipun pengadilan mungkin mengambil keputusan dalam beberapa minggu, pengadilan tidak memiliki mekanisme penegakan.
Pada Maret 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk menghentikan operasi militernya di Ukraina, namun Moskow menolak mematuhi perintah tersebut.
Para pengamat menyatakan bahwa meskipun langkah-langkah penegakan tidak diimplementasikan, keputusan untuk menerapkannya dapat memengaruhi reputasi negara tersebut dan mempengaruhi cara negara-negara lain berinteraksi dengannya.
“Menurut saya, pengadilan opini publik memiliki lebih banyak pertimbangan daripada yang disadari orang-orang,” kata Sheila Paylan, pakar hukum internasional dan hak asasi manusia.
“Saya tidak tahu bagaimana reputasi Israel mampu menangani kerugian seperti itu, mengingat pentingnya konvensi yang mengatur hal tersebut.”
Israel menyatakan perang terhadap Hamas setelah militan Hamas menyerbu negara tersebut pada tanggal 7 Oktober. Pejabat Israel melaporkan sekitar 1.200 orang tewas dan 240 orang disandera sebagai akibat dari serangan tersebut.
Sementara itu, serangan balasan Israel di Gaza dilaporkan telah menewaskan lebih dari 23.000 orang menurut pejabat Palestina. Dampaknya termasuk 1,9 juta dari 2,3 juta penduduk di wilayah kantong tersebut menjadi pengungsi dan sebagian besar wilayah tersebut tidak dapat dihuni. (Sumber: Liputan6.com)
