GazanaPublika.com – Asisten Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Kusnadi berencana menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita handphone milik mereka pada Senin (11/6). Menurut Kusnadi, barang-barang yang disita oleh tim penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara kasus korupsi mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).
Ronny menyoroti beberapa kesalahan dalam surat berita acara pemeriksaan yang disodorkan oleh KPK, termasuk keterangan berita acara penyitaan yang dianggap salah. Penyitaan tersebut terjadi bertepatan saat Hasto diperiksa oleh penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Atas dasar itulah, kubu Hasto mengaku keberatan.
“Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan. Karena surat berita acara pernyataannya salah, tanggal 24 April,” jelas Ronny.
Ronny, yang juga mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, menuding tindakan penyidik antirasuah seakan menjebak kliennya. Menurutnya, Kusnadi tidak seharusnya menjadi objek pemanggilan saksi oleh KPK, melainkan Hasto seorang saja.
Sebelumnya, Ronny juga melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK. “Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita.
Dan handphone yang disita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi, serta ATM milik Saudara Kusnadi,” kata Ronny di gedung Dewas KPK, Senin (10/6) malam hari.
Ronny menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dengan ketidakprofesionalan oleh penyidik, yang melakukan penyitaan sepihak dan dianggap melanggar pasal 38 KUHAP, karena tidak disertai dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dewan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” tegas Ronny.
Gugatan praperadilan ini menunjukkan ketegangan yang berkelanjutan antara PDIP dan KPK terkait penyelidikan kasus korupsi Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ponsel tersebut disita oleh penyidik KPK saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang telah buron sejak 2019.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah dan sesuai prosedur.
“Terkait penyitaan handphone milik Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (10/6/2024).
Budi menjelaskan bahwa Hasto telah memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Hasto kemudian menyampaikan bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya.
“Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto),” tandas Budi.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti yang relevan dalam mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. KPK menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menjalankan tugas mereka.
Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan publik, terutama terkait upaya pencarian dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh KPK. Harun Masiku telah buron sejak 2019 dan hingga kini masih dalam pencarian oleh pihak berwenang.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
