Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK atas Penyitaan Handphone

Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK atas Penyitaan Handphone

Berita Utama Rabu, 12 Juni 2024 2:47 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Hasto Krostiyanto bersama Tim Advokat (sumber: antaranews.com)

GazanaPublika.com – Asisten Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Kusnadi berencana menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita handphone milik mereka pada Senin (11/6). Menurut Kusnadi, barang-barang yang disita oleh tim penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara kasus korupsi mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).

Ronny menyoroti beberapa kesalahan dalam surat berita acara pemeriksaan yang disodorkan oleh KPK, termasuk keterangan berita acara penyitaan yang dianggap salah. Penyitaan tersebut terjadi bertepatan saat Hasto diperiksa oleh penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku. Atas dasar itulah, kubu Hasto mengaku keberatan.

“Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan. Karena surat berita acara pernyataannya salah, tanggal 24 April,” jelas Ronny.

Ronny, yang juga mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, menuding tindakan penyidik antirasuah seakan menjebak kliennya. Menurutnya, Kusnadi tidak seharusnya menjadi objek pemanggilan saksi oleh KPK, melainkan Hasto seorang saja.

Sebelumnya, Ronny juga melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK. “Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita.

BACA JUGA:  Tarif Resiprokal Dinilai Timpang, INDEF Sebut RI Terlalu Longgar ke AS

Dan handphone yang disita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi, serta ATM milik Saudara Kusnadi,” kata Ronny di gedung Dewas KPK, Senin (10/6) malam hari.

Ronny menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dengan ketidakprofesionalan oleh penyidik, yang melakukan penyitaan sepihak dan dianggap melanggar pasal 38 KUHAP, karena tidak disertai dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.

“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dewan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” tegas Ronny.

Gugatan praperadilan ini menunjukkan ketegangan yang berkelanjutan antara PDIP dan KPK terkait penyelidikan kasus korupsi Harun Masiku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ponsel tersebut disita oleh penyidik KPK saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang telah buron sejak 2019.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Menantang Risiko di Bawah Rel: Langkah Sigap Rano Karno Cegah Petaka 'Sinkhole' Lenteng Agung

“Terkait penyitaan handphone milik Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (10/6/2024).

Budi menjelaskan bahwa Hasto telah memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Hasto kemudian menyampaikan bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya.

“Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto),” tandas Budi.

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti yang relevan dalam mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. KPK menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menjalankan tugas mereka.

Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan publik, terutama terkait upaya pencarian dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh KPK. Harun Masiku telah buron sejak 2019 dan hingga kini masih dalam pencarian oleh pihak berwenang.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

KPK
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.