GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengkritik putusan hakim yang dianggap terlalu ringan dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Tanpa menyebut langsung kasus Harvey Moeis, Prabowo menyinggung vonis ringan yang dijatuhkan terhadap koruptor dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun. Prabowo menyebut bahwa vonis ringan seperti itu dapat menjadi bumerang bagi pemerintahannya.
“Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti rakyat dibilang Prabowo tidak paham hukum lagi,” ujar Prabowo dengan nada kecewa.
Sindiran Tajam kepada Penegak Hukum
Prabowo juga menyatakan bahwa rakyat dapat dengan mudah memahami ketidakadilan dalam vonis semacam ini. Ia mencontohkan fasilitas yang kerap dinikmati oleh koruptor di penjara, seperti ruangan ber-AC, kulkas, dan televisi.
“Rakyat tahu. Koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun, di penjara malah pakai AC, punya kulkas, pakai televisi,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo langsung meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir untuk mengupayakan banding terhadap vonis Harvey Moeis. Ia menegaskan bahwa hukuman untuk koruptor ratusan triliun harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
“Kalau bisa, vonisnya 50 tahun. Saya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Prabowo.
Kritik Mahfud MD: Vonis yang Menusuk Keadilan
Sikap tegas Prabowo sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis sebagai sebuah keputusan yang “menusuk rasa keadilan.”
Menurut Mahfud, dakwaan terhadap Harvey Moeis sudah jelas mencantumkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, bukan sekadar potensi kerugian. Namun, vonis hakim hanya mewajibkan Harvey membayar denda Rp 210 miliar, jauh di bawah angka kerugian negara.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Yang menggarong kekayaan negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun. Itu kecil sekali,” ujar Mahfud pada Kamis (26/12/2024).
Mahfud juga membandingkan kasus ini dengan vonis berat yang dijatuhkan pada terdakwa lain seperti Hendri Surya, yang dihukum 18 tahun penjara dan hartanya disita negara. Ia menilai bahwa Harvey Moeis hanya mengembalikan 0,007 persen dari kerugian negara yang didakwakan.
Kasus Harvey Moeis dan Kerugian Negara
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, telah menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara mencapai Rp 300 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024).
Panggilan untuk Reformasi Hukum
Kritik terhadap vonis ringan ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dan Mahfud MD sama-sama menyerukan agar penegakan hukum terhadap koruptor tidak hanya adil, tetapi juga memberikan efek jera yang nyata. Hal ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dan lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik.
Sumber: tribunnews.com
