Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Presiden Prabowo Incar Hakim Pemutus Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis

Presiden Prabowo Incar Hakim Pemutus Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis

Berita Utama Senin, 30 Desember 2024 20:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: jabarnews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengkritik putusan hakim yang dianggap terlalu ringan dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Tanpa menyebut langsung kasus Harvey Moeis, Prabowo menyinggung vonis ringan yang dijatuhkan terhadap koruptor dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun. Prabowo menyebut bahwa vonis ringan seperti itu dapat menjadi bumerang bagi pemerintahannya.

Advertisement

“Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti rakyat dibilang Prabowo tidak paham hukum lagi,” ujar Prabowo dengan nada kecewa.

Sindiran Tajam kepada Penegak Hukum

Prabowo juga menyatakan bahwa rakyat dapat dengan mudah memahami ketidakadilan dalam vonis semacam ini. Ia mencontohkan fasilitas yang kerap dinikmati oleh koruptor di penjara, seperti ruangan ber-AC, kulkas, dan televisi.

“Rakyat tahu. Koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun, di penjara malah pakai AC, punya kulkas, pakai televisi,” kata Prabowo.

BACA JUGA:  Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam kesempatan itu, Prabowo langsung meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir untuk mengupayakan banding terhadap vonis Harvey Moeis. Ia menegaskan bahwa hukuman untuk koruptor ratusan triliun harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

“Kalau bisa, vonisnya 50 tahun. Saya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Prabowo.

Kritik Mahfud MD: Vonis yang Menusuk Keadilan

Sikap tegas Prabowo sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis sebagai sebuah keputusan yang “menusuk rasa keadilan.”

Menurut Mahfud, dakwaan terhadap Harvey Moeis sudah jelas mencantumkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, bukan sekadar potensi kerugian. Namun, vonis hakim hanya mewajibkan Harvey membayar denda Rp 210 miliar, jauh di bawah angka kerugian negara.

“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Yang menggarong kekayaan negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun. Itu kecil sekali,” ujar Mahfud pada Kamis (26/12/2024).

Mahfud juga membandingkan kasus ini dengan vonis berat yang dijatuhkan pada terdakwa lain seperti Hendri Surya, yang dihukum 18 tahun penjara dan hartanya disita negara. Ia menilai bahwa Harvey Moeis hanya mengembalikan 0,007 persen dari kerugian negara yang didakwakan.

BACA JUGA:  Dasco Minta Tata Kelola Pengangkatan PPPK Dibenahi, Cegah Penumpukan di Daerah

Kasus Harvey Moeis dan Kerugian Negara

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, telah menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara mencapai Rp 300 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024).

Panggilan untuk Reformasi Hukum

Kritik terhadap vonis ringan ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dan Mahfud MD sama-sama menyerukan agar penegakan hukum terhadap koruptor tidak hanya adil, tetapi juga memberikan efek jera yang nyata. Hal ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dan lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik.

Sumber: tribunnews.com

Advertisement

Prabowo Prabowo Subianto
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version