Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mahkamah Konstitusi Nyatakan Presidential Threshold 20 Persen Tidak Berlaku Lagi

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Presidential Threshold 20 Persen Tidak Berlaku Lagi

Berita Utama Kamis, 2 Januari 2025 19:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: dok. Detik.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa aturan presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/2/2024), dilansir dari CNNIndonesia.com

Dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dikabulkan oleh MK. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.

Advertisement

Suhartoyo menjelaskan bahwa aturan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden kini tidak lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan inkonstitusional. Putusan ini sekaligus memerintahkan agar ketetapan tersebut dimuat dalam berita negara.

BACA JUGA:  Viral! Protes Diminta Cek Aroma MBG: Guru Bukan Anjing Pelacak

“Norma dalam Pasal 222 telah melanggar konstitusi dan tidak lagi mengikat secara hukum,” tambah Suhartoyo.

Meski putusan diambil secara mayoritas, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, mengemukakan pandangan berbeda. Mereka menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini.

“Pada pokoknya, dua hakim tersebut menyatakan seharusnya mahkamah tidak melanjutkan perkara ini karena pemohon tidak memiliki legal standing,” jelas Suhartoyo.

Gugatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu

Pasal 222 sebelumnya menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini dianggap membatasi hak konstitusional masyarakat dan peserta pemilu lainnya untuk berpartisipasi dalam pencalonan.

BACA JUGA:  Anak Krakatau Masih Siaga, Erupsi Menerus Reda tetapi Ancaman Letusan Belum Usai

Dengan putusan ini, pengusulan pasangan calon presiden akan lebih terbuka, tanpa batasan berbasis persentase kursi atau suara sah nasional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kompetisi yang lebih sehat dalam proses demokrasi Indonesia.

Advertisement

Mahkamah Konstitusi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version