Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting dalam dunia pendidikan Indonesia dengan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Inti dari putusan ini adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa (27/5/2025).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang semuanya memiliki perhatian terhadap akses pendidikan dasar yang setara. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa dalam UU Sisdiknas yang hanya menyebut pembiayaan gratis untuk sekolah negeri adalah inkonstitusional bila tidak dimaknai secara luas mencakup sekolah swasta.
Advertisement
Dampak Kesenjangan Akses Sekolah
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketimpangan daya tampung antara sekolah negeri dan swasta telah menyebabkan ketidakadilan. Banyak siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas, lalu ‘terpaksa’ masuk sekolah swasta, yang memungut biaya lebih tinggi.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024:
• Sekolah Dasar (SD) negeri hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
• Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menampung 245.977 siswa, dan sekolah swasta 104.525 siswa.
Artinya, ada lebih dari 277.000 siswa yang harus mengakses pendidikan dasar melalui jalur swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri. Di sinilah beban ekonomi muncul dan menciptakan kesenjangan hak pendidikan.
Penafsiran Konstitusi yang Menjamin Hak Setara
MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi bentuk satuan pendidikan dasar yang harus dijamin negara. Dengan demikian, negara tetap berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar apa pun bentuk lembaganya, selama menyelenggarakan jenjang wajib belajar.
Putusan ini menegaskan prinsip bahwa hak atas pendidikan dasar adalah hak semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan status sekolah—negeri atau swasta.
Implikasi dan Tantangan Ke Depan
• Perluasan Anggaran Pendidikan
• Pemerintah dan daerah harus menyesuaikan kebijakan anggaran agar bisa menjamin pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta, setidaknya untuk siswa yang terpaksa bersekolah di sana karena sekolah negeri penuh.
• Penataan Regulasi Teknis
• Diperlukan revisi regulasi turunan dari UU Sisdiknas untuk menetapkan mekanisme pembiayaan, kriteria sekolah swasta penerima subsidi, serta pengawasan penggunaan dana.
• Keberpihakan Sosial
• Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pendidikan tidak boleh menjadi barang mewah. Negara harus hadir terutama untuk siswa dari keluarga miskin yang terdorong masuk sekolah swasta karena sistem seleksi atau daya tampung negeri yang terbatas.
Advertisement
