Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Putusan Mahkamah Konstitusi: Sekolah Swasta Wajib Gratis untuk Pendidikan Dasar

Putusan Mahkamah Konstitusi: Sekolah Swasta Wajib Gratis untuk Pendidikan Dasar

Berita Utama Selasa, 27 Mei 2025 22:31 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting dalam dunia pendidikan Indonesia dengan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Inti dari putusan ini adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa (27/5/2025).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang semuanya memiliki perhatian terhadap akses pendidikan dasar yang setara. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa dalam UU Sisdiknas yang hanya menyebut pembiayaan gratis untuk sekolah negeri adalah inkonstitusional bila tidak dimaknai secara luas mencakup sekolah swasta.

Advertisement

Dampak Kesenjangan Akses Sekolah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketimpangan daya tampung antara sekolah negeri dan swasta telah menyebabkan ketidakadilan. Banyak siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas, lalu ‘terpaksa’ masuk sekolah swasta, yang memungut biaya lebih tinggi.

BACA JUGA:  Ledakan Gas Terjadi di Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka-Luka dan Puluhan Bangunan Rusak

Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024:

• Sekolah Dasar (SD) negeri hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
• Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menampung 245.977 siswa, dan sekolah swasta 104.525 siswa.

Artinya, ada lebih dari 277.000 siswa yang harus mengakses pendidikan dasar melalui jalur swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri. Di sinilah beban ekonomi muncul dan menciptakan kesenjangan hak pendidikan.

Penafsiran Konstitusi yang Menjamin Hak Setara

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi bentuk satuan pendidikan dasar yang harus dijamin negara. Dengan demikian, negara tetap berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar apa pun bentuk lembaganya, selama menyelenggarakan jenjang wajib belajar.
Putusan ini menegaskan prinsip bahwa hak atas pendidikan dasar adalah hak semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan status sekolah—negeri atau swasta.

BACA JUGA:  Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Tinggi, Badan Geologi Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

Implikasi dan Tantangan Ke Depan

• Perluasan Anggaran Pendidikan
• Pemerintah dan daerah harus menyesuaikan kebijakan anggaran agar bisa menjamin pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta, setidaknya untuk siswa yang terpaksa bersekolah di sana karena sekolah negeri penuh.
• Penataan Regulasi Teknis
• Diperlukan revisi regulasi turunan dari UU Sisdiknas untuk menetapkan mekanisme pembiayaan, kriteria sekolah swasta penerima subsidi, serta pengawasan penggunaan dana.
• Keberpihakan Sosial
• Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pendidikan tidak boleh menjadi barang mewah. Negara harus hadir terutama untuk siswa dari keluarga miskin yang terdorong masuk sekolah swasta karena sistem seleksi atau daya tampung negeri yang terbatas.

Advertisement

Mahkamah Konstitusi Pendidikan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version