Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut ‘Kebijakan Prematur’

BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut ‘Kebijakan Prematur’

Daerah Minggu, 19 April 2026 17:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Bandung– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi merilis hasil kajian dan analisa hukum mendalam terkait program unggulan Pemerintah Kota Bandung, GASLAH (Gerakan Bersama Kelola Sampah dari Rumah). Hasilnya mengejutkan: program yang menguras dana rakyat ini dituding berjalan di atas fondasi hukum yang “ghaib” dan berisiko menjadi temuan pelanggaran administrasi berat.

Ketua Umum BPKP A. Tarmizi, S.E., menyatakan bahwa hasil investigasi organisasinya menemukan adanya ketidaksinkronan fatal antara penyusunan anggaran dan legalitas formal. “Kami melihat ada upaya memaksakan program di lapangan tanpa didukung payung hukum teknis yang memadai. Ini bukan sekadar masalah sampah, tapi masalah tata kelola keuangan daerah yang ugal-ugalan,” tegas Tarmizi dalam keterangan resminya, Minggu (19/04/2026).

Advertisement

DPRD Konfirmasi Ketidakpastian Hukum

Kajian BPKP ini diperkuat oleh pernyataan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi di Koran Gala, Selasa (7/4/2026). Yang mengatakan

BACA JUGA:  Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

“Program ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Syahlevi sebagaimana tercatat dalam kajian BPKP. Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi aparat di tingkat bawah (Kecamatan/Kelurahan) yang menjadi ujung tombak pelaksana.

DLHK Akui Gunakan APBD Murni

Di sisi lain, BPKP juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak eksekutif. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dadang Setiawan melalui nomor pribadinya, dalam pesan singkatnya membenarkan bahwa sumber anggaran program GASLAH berasal dari “Anggaran Murni APBD”.

Bagi BPKP, pengakuan ini justru menjadi “kartu kuning” bagi Pemkot Bandung. Menurut A. Tarmizi, penggunaan dana APBD Murni untuk program yang dasar hukum pelaksananya (seperti Perwal atau SOP teknis) masih dipertanyakan oleh legislatif, merupakan bentuk kecerobohan birokrasi.

BACA JUGA:  Furqan AMC Bakal maju di Dapil XI DPR RI 2029 Nanti

Analisa BPKP: Potensi Maladministrasi dan Inefisiensi

Dalam rilisnya, BPKP menjabarkan tiga poin krusial hasil analisa hukum mereka:
1. Risiko Temuan BPK: Penyerapan anggaran tanpa landasan regulasi yang sinkron dengan legislatif sangat rentan menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Lex Imperfecta: Tanpa payung hukum yang sah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar pemilahan sampah, GASLAH hanyalah ‘macan kertas’ yang hanya menghabiskan anggaran pengadaan alat tanpa hasil sistemik.
3. Ancaman Konflik di Bawah: Petugas lapangan dan warga berada dalam posisi rawan konflik karena tidak adanya standardisasi prosedur yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“BPKP mendesak Pemkot Bandung untuk segera menghentikan sementara penyerapan anggaran GASLAH sebelum payung hukum teknis diterbitkan dan disepakati bersama DPRD. Jangan sampai uang rakyat menguap dalam program yang digarap secara ‘tabrak lari’ demi mengejar seremoni belaka,” tutup A. Tarmizi.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

Bahasa Jawa Menggema di Parlemen Malaysia, Kalam Salan Kritik Dampak Karhutla RI

Hudi Nurhudiyat: Menguatkan Kearifan Lokal dan Tasawuf

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version