Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polisi Tangkap Penjual Obat-obatan Terlarang di Tangerang

Polisi Tangkap Penjual Obat-obatan Terlarang di Tangerang

Daerah Rabu, 17 Juli 2024 21:58 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Polisi dari Polsek Teluknaga berhasil mengamankan seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik yang terletak di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tindakan ini dilakukan pada Selasa (16/7) siang kemarin.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat terlarang, termasuk 170 butir Tramadol, 1.187 exsimer, dan 200 Dextro. Selain obat-obatan, satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang sebesar Rp. 694,000,- hasil penjualan juga ikut disita dari tersangka yang memiliki inisial MR (29).

Advertisement

AKP Wahyu Hidayat, Kapolsek Teluknaga dari Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada piket Reskrim, yang kemudian melakukan observasi dan menemukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang jenis daftar G.

BACA JUGA:  Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran Gelar Diskusi Terbuka Mengusung Tema 'Nasionalisme di Jaman Kita'

“Kami langsung mendatangi lokasi toko kosmetik setelah mendapatkan informasi tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dilanjutkan dengan pengeledahan di tempat kejadian. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang serta uang hasil penjualan,” ungkap Wahyu pada Rabu (17/7/2024).

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang rekan bisnisnya yang saat ini masih dalam pencarian dengan inisial MB. Selama ini, pelaku menggunakan handphone pribadinya untuk bertransaksi.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Wahyu.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:  Tiga Siswa SMAN 22 Garut Terpilih Jadi Anggota Pasbara Upacara Hari Pramuka Tingkat Kabupaten

Wahyu juga menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga. Dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerjasama dalam menjaga keamanan bersama pihak kepolisian.

Berita ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sejenis serta mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengembangan kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Polsek Teluknaga di nomor yang telah disediakan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

Daerah

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.