Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polisi Tangkap Penjual Obat-obatan Terlarang di Tangerang

Polisi Tangkap Penjual Obat-obatan Terlarang di Tangerang

Daerah Rabu, 17 Juli 2024 21:58 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com – Polisi dari Polsek Teluknaga berhasil mengamankan seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik yang terletak di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tindakan ini dilakukan pada Selasa (16/7) siang kemarin.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat terlarang, termasuk 170 butir Tramadol, 1.187 exsimer, dan 200 Dextro. Selain obat-obatan, satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang sebesar Rp. 694,000,- hasil penjualan juga ikut disita dari tersangka yang memiliki inisial MR (29).

AKP Wahyu Hidayat, Kapolsek Teluknaga dari Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada piket Reskrim, yang kemudian melakukan observasi dan menemukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang jenis daftar G.

BACA JUGA:  Enam WNA Jadi Tersangka Penculikan WN Ukraina di Bali, Jejak Darah di Vila dan Mobil Identik

“Kami langsung mendatangi lokasi toko kosmetik setelah mendapatkan informasi tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dilanjutkan dengan pengeledahan di tempat kejadian. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang serta uang hasil penjualan,” ungkap Wahyu pada Rabu (17/7/2024).

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang rekan bisnisnya yang saat ini masih dalam pencarian dengan inisial MB. Selama ini, pelaku menggunakan handphone pribadinya untuk bertransaksi.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Wahyu.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:  BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut 'Kebijakan Prematur'

Wahyu juga menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga. Dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerjasama dalam menjaga keamanan bersama pihak kepolisian.

Berita ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sejenis serta mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengembangan kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Polsek Teluknaga di nomor yang telah disediakan.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Daerah

Ekonomi Kurban Menyusut Triliunan Rupiah, Masjid Al Ikhlash Kalideres Rasakan Dampaknya

Daerah

Dampak Pemadaman Masal Sumatera: Sektor Perdagangan dan Layanan Kesehatan di Bagansiapiapi Lumpuh Total

Daerah

Bangkitnya Kebudayaan Nusantara Indikator Persatuan Indonesia

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.