GazanaPublika.com – Polisi dari Polsek Teluknaga berhasil mengamankan seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik yang terletak di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tindakan ini dilakukan pada Selasa (16/7) siang kemarin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat terlarang, termasuk 170 butir Tramadol, 1.187 exsimer, dan 200 Dextro. Selain obat-obatan, satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang sebesar Rp. 694,000,- hasil penjualan juga ikut disita dari tersangka yang memiliki inisial MR (29).
AKP Wahyu Hidayat, Kapolsek Teluknaga dari Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada piket Reskrim, yang kemudian melakukan observasi dan menemukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang jenis daftar G.
“Kami langsung mendatangi lokasi toko kosmetik setelah mendapatkan informasi tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dilanjutkan dengan pengeledahan di tempat kejadian. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang serta uang hasil penjualan,” ungkap Wahyu pada Rabu (17/7/2024).
Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang rekan bisnisnya yang saat ini masih dalam pencarian dengan inisial MB. Selama ini, pelaku menggunakan handphone pribadinya untuk bertransaksi.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Wahyu.
Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Wahyu juga menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga. Dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerjasama dalam menjaga keamanan bersama pihak kepolisian.
Berita ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sejenis serta mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengembangan kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Polsek Teluknaga di nomor yang telah disediakan.
