Advertisement
GazanaPublika.com, Padang Pariaman – Polisi berhasil mengamankan Indra Septiawan (26), pelaku kejahatan brutal yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan kronologi lengkap kejadian tragis ini dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman pada Jumat (20/9/2024).
Irjen Suharyono menjelaskan bahwa niat jahat tersangka mulai muncul saat ia membeli gorengan dari korban bersama tiga rekannya. Pada momen tersebut, tersangka memutuskan untuk memperkosa Nia.
Advertisement
“Saat kejadian, korban sedang berjualan gorengan dari rumah ke rumah. Tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan dari korban, dan di saat itulah niat untuk melakukan kejahatan mulai timbul,” ujar Kapolda Sumbar.
Setelah berpisah dengan rekan-rekannya, Indra mengikuti Nia yang tengah pulang setelah berjualan. Di sebuah tempat sepi, tersangka menghadang korban dan memulai rencana jahatnya. Ia telah menyiapkan tali untuk mengikat Nia sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku mengikuti korban hingga lokasi sepi, lalu menghadangnya. Tersangka kemudian menutup mulut korban dan membawanya ke sebuah bukit,” ungkap Irjen Suharyono.
Di puncak bukit yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi terakhir korban terlihat, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Mulut Nia ditutup rapat oleh Indra, yang menyebabkan korban kesulitan bernafas dan akhirnya meninggal dunia.
“Korban disekap dan diperkosa dengan mulut ditutup, diduga korban kehabisan nafas saat itu,” jelas Kapolda.
Setelah memastikan Nia tak sadarkan diri, tersangka membawa tubuhnya sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan untuk dikuburkan. Indra menggali lubang dengan kedalaman 1 meter dan mengubur Nia di sana.
“Setelah yakin korban tidak bergerak lagi, pelaku membawa korban dan menguburkannya di tempat yang berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan. Kedalaman lubang kubur sekitar 1 meter,” ungkap Irjen Suharyono.
Namun, Kapolda menambahkan bahwa pihaknya masih akan memastikan apakah Nia sudah meninggal dunia saat dikuburkan atau masih hidup. “Kami akan meminta ahli forensik untuk memastikannya,” tambahnya.
Indra sendiri mengaku melakukan kejahatan ini sendirian, namun polisi masih mendalami keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa ia melakukan aksi ini seorang diri,” tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, Indra Septiawan akan dikenai pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan.
Sumber: Detik.ckm
Advertisement
