Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hotman Paris Soroti Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo

Hotman Paris Soroti Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo

Daerah Senin, 30 September 2024 19:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Hotman Paris, pengacara ternama menyoroti video syur berdurasi 7 menit antara guru dan murid di Gorontalo

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengungkapkan pertanyaan terkait status murid yang diduga sebagai korban. Guru dalam kasus video syur ini berinisial D (57), sementara muridnya berinisial P (16).

Advertisement

Pelaku D kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga P melaporkannya menyusul viralnya video syur tersebut.

“Kalau melihat video, katanya si murid tersebut seolah-olah sudah terbiasa hubungan intim. Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa? Sehingga, menjadi pertanyaan. Apakah si cewek tersebut bisa dihukum?,” kata Hotman Paris dikutip pada Senin (30/9/2024).

BACA JUGA:  Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa D dan P telah menjalin hubungan sejak tahun 2022, saat D menjadi pembimbing karya ilmiah P.

Bahkan, pihak sekolah sudah mencurigai adanya kedekatan di antara mereka, meskipun D dan P sempat membantah.

“Dari perspektif hukum, hubungan intim antara guru dan murid di bawah umur jelas melanggar undang-undang. Guru tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, bagaimana dengan muridnya? Apakah dia juga akan menghadapi masalah hukum?” ujar Hotman Paris.

“Yang pasti, dia bukan pihak yang menyebarkan video, sehingga tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Tapi, apakah dia hanya korban?” lanjutnya.

BACA JUGA:  Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Menurut keterangan polisi, video tersebut direkam pada 6 September 2024 di rumah teman P, tanpa sepengetahuan D dan P. Teman P merekamnya dengan tujuan untuk menunjukkan video tersebut kepada istri D.

Sumber: TVONeNews.com

Advertisement

Guru
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version