Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » ICW Desak KPK Segera Tahan Bupati Situbondo Terkait Korupsi Dana PEN

ICW Desak KPK Segera Tahan Bupati Situbondo Terkait Korupsi Dana PEN

Daerah Kamis, 24 Oktober 2024 14:19 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Jatimtimes.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Situbondo – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar. Kasus ini mencakup dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara selama periode 2021-2024.

Agus Sunaryanto, Koordinator ICW, dengan tegas menyerukan agar KPK tidak menunda proses hukum terhadap Karna Suswandi. Ia juga menghimbau masyarakat Situbondo agar tidak memilih Karna yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati untuk periode kedua dalam Pilkada 2024.

Advertisement

“Penegak hukum (KPK) segera tahan tersangka korupsi (Bupati Karna Suswandi),” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Meski telah berstatus tersangka, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo bersama pasangannya, Khoirani. ICW pun mendesak masyarakat untuk memilih pemimpin yang bersih dari kasus korupsi, seraya menegaskan bahwa kasus yang menjerat Karna tak bisa diabaikan.

BACA JUGA:  Proyek Rp1,2 Miliar di DLH Jabar Disorot, BPKP Ungkap Indikasi Pola Pengadaan Bermasalah

“Kami (ICW) meminta masyarakat Situbondo tidak memilih Karna dan Khoirani agar Situbondo dipimpin oleh bupati yang bersih dari kasus korupsi,” tegas Agus.

Kendati demikian, Karna Suswandi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ICW menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan, dan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

“Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus aspek pidananya,” jelas Agus.

Selain Karna Suswandi, ICW juga menuntut penegak hukum segera menahan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga berstatus tersangka korupsi dan tengah mencalonkan diri dalam Pilkada.

BACA JUGA:  Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Usai Kasus Narkoba dan Vape Etomidate

Sementara itu, kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan oleh KPK. Amin menyatakan bahwa dari total dana PEN Rp240 miliar, baru sekitar Rp62 miliar yang cair, dan jumlah tersebut telah dikembalikan bersama bunganya.

“Dana tahap pertama sebesar Rp62 miliar sudah dikembalikan beserta bunga Rp3,5 miliar,” kata Amin di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Keputusan atas gugatan praperadilan Karna Suswandi dijadwalkan akan dikeluarkan pada Jumat, 25 Oktober 2024, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sumber: Wajoterkini.co.id

Advertisement

Bupati Desa KPK
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

Daerah

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

Daerah

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

Daerah

Wacana Perubahan Nama Jawa Barat Dinilai Berpotensi Mengotakkan Identitas Budaya Sunda

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.