GazanaPublika.com, Bekasi – Pagar bambu sepanjang 2 kilometer yang berdiri di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi perbincangan hangat. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan bahwa pagar ini merupakan bagian dari proyek pengembangan pelabuhan perikanan, namun polemik legalitas dan izin proyek tersebut memunculkan kontroversi.
Proyek Pengembangan Pelabuhan Perikanan
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Ahman Kurniawan, menjelaskan bahwa pagar bambu tersebut bertujuan untuk membangun alur pelabuhan perikanan di kawasan Paljaya. Proyek ini merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak swasta, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
“Panjang pagar bambu ini direncanakan mencapai 5 kilometer dengan area seluas 50 hektare. Proyek ini bertujuan untuk mempermudah akses keluar masuk nelayan serta mendukung aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan,” ujar Ahman pada Selasa (14/1/2025), dilansir dari CNNIndonesia.com.
Ia menambahkan bahwa pembangunan ini juga mencakup fasilitas utama seperti alur pelabuhan, dermaga, kolam labuh, hingga mercusuar. Selain itu, akan dibangun fasilitas penunjang berupa tempat pelelangan ikan (TPI), pasar ikan, dan fasilitas umum lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari dapil V, Marjaya Sargan, mendukung proyek ini. Ia menegaskan bahwa pagar laut tersebut berbeda dengan pagar serupa di Tangerang yang disebut misterius.
“Pagar di Bekasi ini legal dan merupakan bagian dari pengembangan pelabuhan perikanan. Ini adalah program resmi dari DKP Jawa Barat bekerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Namun, proyek ini mendapat sorotan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menyatakan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi dari KKP.
“KKP belum pernah menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pagar bambu di Bekasi. Kami sudah mengirimkan surat peringatan dan meminta penghentian kegiatan ini pada Desember lalu,” ungkap Doni.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah melakukan audit investigasi di lokasi. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum sedang berlangsung.
Meskipun proyek ini memiliki tujuan positif, yakni mendukung sektor perikanan dan meningkatkan ekonomi nelayan, polemik terkait legalitas menimbulkan keraguan. Ahman Kurniawan optimis proyek ini dapat diselesaikan sesuai kontrak pada 2028.
“Kami berharap pembangunan pelabuhan ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Sinergi antara pemerintah dan pihak swasta diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Ahman.
Sementara itu, KKP menegaskan akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran. Dengan situasi yang belum sepenuhnya jelas, pagar bambu di Bekasi ini menjadi simbol perdebatan antara pengembangan infrastruktur dan penegakan hukum di sektor kelautan.
