Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Daerah Selasa, 11 Maret 2025 20:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Senin (10/3/2025) kemarin. Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Menurut informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan ini melalui pesan tertulis. “Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara Bank BJB. Namun, rincian lokasi dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses selesai,” ujar Tessa, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Advertisement

Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia mengaku tim KPK telah menunjukkan surat resmi sebelum melakukan penggeledahan. “Benar, tim KPK datang ke kediaman saya terkait kasus Bank BJB. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata RK melalui pernyataan resminya.

BACA JUGA:  Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Meski demikian, RK enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa semua informasi terkait penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. “Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena hal ini merupakan kewenangan tim penyidik KPK,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB ini telah memasuki tahap penyidikan sejak KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025. Setyo Budiono, Wakil Ketua KPK, sebelumnya menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah melakukan koordinasi intensif terkait kasus ini. “Setelah koordinasi, kami akan menentukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan,” ujar Setyo pada Rabu (4/5) lalu.

BACA JUGA:  Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Setyo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh tim penyidik. “Penentuan tersangka dan langkah hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim penyidik dan pimpinan KPK,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan dana milik BUMN dan BUMD. Masyarakat pun menantikan transparansi dan kejelasan dari KPK terkait perkembangan penyidikan kasus ini. ***

Advertisement

Korupsi KPK Ridwan Kamil
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

Daerah

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.