GazanaPublika.com, Bandung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. “Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara Bank BJB. Namun, rincian lokasi dan hasilnya akan disampaikan setelah proses selesai,” ujar Tessa melalui pesan tertulis.
Ridwan Kamil sendiri mengaku telah menerima kedatangan tim KPK dengan sikap kooperatif. Ia menyatakan bahwa tim penyidik telah menunjukkan surat resmi sebelum melakukan penggeledahan. “Benar, kami didatangi oleh tim KPK terkait kasus Bank BJB. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata RK dalam pernyataan resminya.
Meski demikian, RK enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini. “Saya tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan lebih rinci. Semua proses akan kami ikuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Februari 2025, setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sementara itu, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. “Kami masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah tindak lanjut,” jelas Setyo, salah satu pejabat KPK, pada Rabu (4/5) lalu.
