Advertisement
GazanaPublika.com, Padang – Nama AKP Dadang Iskandar, seorang perwira polisi berusia 57 tahun, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Kini, Dadang menghadapi ancaman hukuman mati atas tindakannya tersebut.
Meski menyandang pangkat perwira menengah, AKP Dadang bukanlah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Ia dijadwalkan pensiun pada usia 60 tahun, sekitar tiga tahun dari sekarang. Sebelum menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, ia pernah memegang sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai Kasatresnarkoba Polres Kota Padang pada 2019–2020.
Advertisement
Karier dan Penanganan Kasus Penting
Selama bertugas di Polres Solok Selatan, Dadang dikenal aktif menangani beberapa kasus besar. Pada Agustus 2023, ia turut terlibat dalam pengusutan kasus tambang emas ilegal. Selain itu, ia juga menangani berbagai kasus, termasuk tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pencurian kendaraan bermotor.
Harta Kekayaan Rp 445 Juta
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, total kekayaan AKP Dadang Iskandar tercatat sebesar Rp445 juta. Kekayaannya terdiri dari:
• Sebidang tanah di Solok Selatan (400 m²) senilai Rp110 juta
• Sebuah rumah di Kota Padang senilai Rp150 juta
• Beberapa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, dengan total nilai Rp239 juta:
• Honda tahun 2010: Rp6 juta
• Yamaha Vixion tahun 2013: Rp13 juta
• Suzuki Grand Vitara tahun 2010: Rp100 juta
• Isuzu Panther tahun 2008: Rp120 juta
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp24 juta dan tabungan sebesar Rp22 juta. Namun, harta bersihnya berkurang karena memiliki utang sebesar Rp100 juta.
Dugaan Motif dan Investigasi Lanjutan
Kasus ini semakin mencengangkan setelah muncul informasi bahwa AKP Dadang Iskandar pernah mencoba menyerang rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan. Hingga kini, motif pasti di balik tindakan ini masih menjadi bahan investigasi lebih lanjut.
Kejadian ini mencoreng citra kepolisian, terutama mengingat posisi Dadang yang sebelumnya dianggap berintegritas melalui berbagai kasus yang berhasil ia tangani. Proses hukum terhadapnya akan menjadi ujian bagi sistem keadilan di Indonesia.
Hukuman Mati
Dari perbuatan kriminal yang dilakukan AKP Dadang Iskandar tersebut terancam pemecatan dari kepolisian serta hukuman mati. Proses etik dan pidana terhadap Dadang kini tengah dilakukan secara paralel.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pemecatan Dadang sebagai anggota Polri akan diputuskan segera setelah pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Propam Polda Sumbar selesai. “Sesuai perintah Kapolri dan janji Kapolda, maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan rampung, sidang kode etik akan segera digelar,” ujar Kombes Dwi saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Sanksi Etik dan Pidana
AKP Dadang akan disangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dalam sidang etik tersebut. Jika terbukti, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, kasus pembunuhan berencana yang menjerat Dadang akan tetap ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Kombes Dwi menegaskan bahwa proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan. “Kasusnya masih terus bergulir. Ancaman hukuman maksimalnya adalah PTDH untuk pelanggaran etik, dan hukuman mati untuk tindak pidana,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah Dadang diduga merencanakan pembunuhan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar. Peristiwa ini mengejutkan publik, terutama karena keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah yang sama.
Proses hukum terhadap AKP Dadang Iskandar akan menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan keadilan tanpa pandang bulu.
Advertisement
