Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » AKP Dadang Iskandar di Usia 57 Tahun Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar di Usia 57 Tahun Terancam Hukuman Mati

Kriminalitas Senin, 25 November 2024 14:47 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: pojoksatu.id

Advertisement

GazanaPublika.com, Padang – Nama AKP Dadang Iskandar, seorang perwira polisi berusia 57 tahun, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Kini, Dadang menghadapi ancaman hukuman mati atas tindakannya tersebut.

Meski menyandang pangkat perwira menengah, AKP Dadang bukanlah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Ia dijadwalkan pensiun pada usia 60 tahun, sekitar tiga tahun dari sekarang. Sebelum menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, ia pernah memegang sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai Kasatresnarkoba Polres Kota Padang pada 2019–2020.

Advertisement

Karier dan Penanganan Kasus Penting
Selama bertugas di Polres Solok Selatan, Dadang dikenal aktif menangani beberapa kasus besar. Pada Agustus 2023, ia turut terlibat dalam pengusutan kasus tambang emas ilegal. Selain itu, ia juga menangani berbagai kasus, termasuk tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pencurian kendaraan bermotor.

Harta Kekayaan Rp 445 Juta
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, total kekayaan AKP Dadang Iskandar tercatat sebesar Rp445 juta. Kekayaannya terdiri dari:

• Sebidang tanah di Solok Selatan (400 m²) senilai Rp110 juta

• Sebuah rumah di Kota Padang senilai Rp150 juta

BACA JUGA:  Warga Pulau Sebesi Gemar Tonton Erupsi Gunung Anak Krakatau

• Beberapa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, dengan total nilai Rp239 juta:

• Honda tahun 2010: Rp6 juta

• Yamaha Vixion tahun 2013: Rp13 juta

• Suzuki Grand Vitara tahun 2010: Rp100 juta

• Isuzu Panther tahun 2008: Rp120 juta

Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp24 juta dan tabungan sebesar Rp22 juta. Namun, harta bersihnya berkurang karena memiliki utang sebesar Rp100 juta.

Dugaan Motif dan Investigasi Lanjutan

Kasus ini semakin mencengangkan setelah muncul informasi bahwa AKP Dadang Iskandar pernah mencoba menyerang rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan. Hingga kini, motif pasti di balik tindakan ini masih menjadi bahan investigasi lebih lanjut.

Kejadian ini mencoreng citra kepolisian, terutama mengingat posisi Dadang yang sebelumnya dianggap berintegritas melalui berbagai kasus yang berhasil ia tangani. Proses hukum terhadapnya akan menjadi ujian bagi sistem keadilan di Indonesia.

Hukuman Mati

Dari perbuatan kriminal yang dilakukan AKP Dadang Iskandar tersebut terancam pemecatan dari kepolisian serta hukuman mati. Proses etik dan pidana terhadap Dadang kini tengah dilakukan secara paralel.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pemecatan Dadang sebagai anggota Polri akan diputuskan segera setelah pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Propam Polda Sumbar selesai. “Sesuai perintah Kapolri dan janji Kapolda, maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan rampung, sidang kode etik akan segera digelar,” ujar Kombes Dwi saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

BACA JUGA:  Penerimaan SDA Ratusan Triliun, Berapa yang Hilang di Tengah Jalan?

Sanksi Etik dan Pidana
AKP Dadang akan disangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dalam sidang etik tersebut. Jika terbukti, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, kasus pembunuhan berencana yang menjerat Dadang akan tetap ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Kombes Dwi menegaskan bahwa proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan. “Kasusnya masih terus bergulir. Ancaman hukuman maksimalnya adalah PTDH untuk pelanggaran etik, dan hukuman mati untuk tindak pidana,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah Dadang diduga merencanakan pembunuhan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar. Peristiwa ini mengejutkan publik, terutama karena keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah yang sama.

Proses hukum terhadap AKP Dadang Iskandar akan menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan keadilan tanpa pandang bulu.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Spesial

Penerimaan SDA Ratusan Triliun, Berapa yang Hilang di Tengah Jalan?

Spesial

Warga Pulau Sebesi Gemar Tonton Erupsi Gunung Anak Krakatau

Spesial

Di Swiss, Gereja Jadi Sepi Gara-gara Warga Hindari Pajak, Kok Bisa?

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

BERITA TERBARU

Unjuk Rasa Tuntut Biaya Hidup di Prancis Meluas ke Sejumlah Negara Eropa

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version