Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Anak Bos Toko Roti di Cakung Jadi Tersangka Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Anak Bos Toko Roti di Cakung Jadi Tersangka Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kriminalitas Senin, 16 Desember 2024 14:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: okezone.com

Advertisement

GazanaPublika.com , Jakarta – George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap salah satu pegawai toko. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara.

“Setelah mengumpulkan fakta dan bukti, penyidik telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Advertisement

George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pelaku Ditangkap di Sukabumi

George sempat melarikan diri setelah kejadian penganiayaan tersebut. Ia ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

Korban berinisial D, yang bekerja sebagai pegawai di toko roti tersebut, mengungkapkan bahwa penganiayaan oleh George bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut pelaku bahkan sempat merendahkan dirinya dan keluarganya.

“Sebelum kejadian ini, saya pernah dilempar meja. Dia juga berkata saya orang miskin yang tidak akan bisa memenjarakan dia, katanya dia kebal hukum,” ungkap D saat dihubungi pada Minggu (15/12).

Puncak penganiayaan terjadi pada Kamis (17/10), saat D menolak permintaan George untuk mengantarkan pesanan makanan. Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melempar D dengan berbagai barang, termasuk kursi dan patung batu, hingga menyebabkan luka di kepala.

“Saya ditolak berkali-kali, lalu dia marah dan melempar saya dengan patung, kursi, mesin bank, semuanya kena tubuh saya,” ujar D.

Setelah kejadian itu, ayah pelaku sempat meminta D untuk pulang, tetapi barang-barangnya, termasuk tas dan ponsel, tertinggal di dalam toko. Ketika D mencoba mengambil barang-barangnya, George kembali menyerang.

“Saat saya masuk untuk mengambil tas dan HP, dia melempari saya lagi dengan kursi berkali-kali. Akhirnya saya kabur karena terpojok dan tidak bisa ke mana-mana,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku sempat merasa kebal hukum. Namun, dengan penetapan George sebagai tersangka, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan serupa agar mendapatkan penanganan hukum yang adil.

Sumber: detik.com

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Unjuk Rasa Tuntut Biaya Hidup di Prancis Meluas ke Sejumlah Negara Eropa

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version