Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Soal Tuduhan Pemusnahan Dokumen Pendaftaran Jokowi, KPU Solo Tegaskan: ‘Berkas UtamaMasih Utuh’

Soal Tuduhan Pemusnahan Dokumen Pendaftaran Jokowi, KPU Solo Tegaskan: ‘Berkas UtamaMasih Utuh’

Nasional Rabu, 19 November 2025 14:05 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memberikan klarifikasi resmi terkait ramai isu pemusnahan dokumen pendaftaran Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005. Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa seluruh berkas pendaftaran — termasuk ijazah — masih tersimpan lengkap dan tidak pernah dimusnahkan.

Penjelasan ini disampaikan Arya pada Selasa (18/11/2025), merespons polemik yang mencuat setelah sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) sehari sebelumnya. Sidang itu mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebut hilang atau musnah setelah hanya satu tahun penyimpanan.

Advertisement

“Tidak ada satu pun berkas pendaftaran Pak Joko Widodo yang dimusnahkan,” tegas Arya. Ia menambahkan, pembahasan mengenai “dokumen musnah” yang beredar sebenarnya merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan dokumen pendaftaran yang menjadi dasar pencalonan Jokowi dua dekade lalu.

Arya menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, buku agenda surat memiliki masa simpan tertentu—satu tahun aktif ditambah dua tahun inaktif. Setelah itu, dokumen kategori administrasi tersebut dapat dimusnahkan.

BACA JUGA:  Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

“Yang dipersoalkan itu nomor agenda dan tanggal surat masuk. Secara aturan, agenda surat memang punya batas waktu retensi. Tetapi sejak saya menjabat, kami belum pernah melakukan pemusnahan apa pun,” katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa yang memiliki batas waktu retensi adalah dokumen administrasi, bukan berkas pendaftaran seperti ijazah, formulir, atau dokumen syarat pencalonan. “Berkas pencalonan tetap kami simpan, bahkan sudah dipakai dalam proses hukum sebelumnya,” jelasnya.

KPU Solo disebut telah hadir dalam sidang perdana di KIP pada Senin (17/11/2025) terkait permohonan informasi yang diajukan Leony dan sejumlah pihak lainnya. Sidang masih pada tahap pemeriksaan awal mengenai legal standing, ruang lingkup permohonan, dan kompetensi absolut KIP.

BACA JUGA:  Pemerintah Jawab Kritik Dino Patti Djalal Terkait Kehadiran di Pemakaman Khamenei

“Kami baru dimintai penjelasan mengenai dokumen apa yang dimohonkan dan bagaimana jawaban kami. Masih proses awal,” kata Arya.

Ia menyebut sebagian dokumen yang diminta telah diberikan, seperti SOP verifikasi data dan pedoman pengelolaan informasi. Namun ada dokumen tertentu yang tidak bisa diserahkan karena bukan berada dalam kewenangan KPU Solo.

“Pemohon meminta dokumen yang justru berada di KPU DKI Jakarta. Karena tidak kami kuasai, tentu tidak bisa kami berikan,” ujarnya.

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan pemusnahan berkas, Arya menekankan kembali bahwa polemik ini sebetulnya hanya masalah administrasi terkait dokumen agenda surat.

“Yang dipersoalkan itu agenda surat, bukan isi berkas pendaftaran. Ijazah dan semua persyaratan pencalonan Pak Jokowi masih ada,” tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa KPU Solo siap membawa seluruh dokumen relevan dalam proses mediasi maupun sidang lanjutan di KIP.

Advertisement

Bahasa Jokowi Pilkada
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version