Advertisement
GazanaPublika.com, Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memberikan klarifikasi resmi terkait ramai isu pemusnahan dokumen pendaftaran Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005. Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa seluruh berkas pendaftaran — termasuk ijazah — masih tersimpan lengkap dan tidak pernah dimusnahkan.
Penjelasan ini disampaikan Arya pada Selasa (18/11/2025), merespons polemik yang mencuat setelah sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) sehari sebelumnya. Sidang itu mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebut hilang atau musnah setelah hanya satu tahun penyimpanan.
Advertisement
“Tidak ada satu pun berkas pendaftaran Pak Joko Widodo yang dimusnahkan,” tegas Arya. Ia menambahkan, pembahasan mengenai “dokumen musnah” yang beredar sebenarnya merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan dokumen pendaftaran yang menjadi dasar pencalonan Jokowi dua dekade lalu.
Arya menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, buku agenda surat memiliki masa simpan tertentu—satu tahun aktif ditambah dua tahun inaktif. Setelah itu, dokumen kategori administrasi tersebut dapat dimusnahkan.
“Yang dipersoalkan itu nomor agenda dan tanggal surat masuk. Secara aturan, agenda surat memang punya batas waktu retensi. Tetapi sejak saya menjabat, kami belum pernah melakukan pemusnahan apa pun,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa yang memiliki batas waktu retensi adalah dokumen administrasi, bukan berkas pendaftaran seperti ijazah, formulir, atau dokumen syarat pencalonan. “Berkas pencalonan tetap kami simpan, bahkan sudah dipakai dalam proses hukum sebelumnya,” jelasnya.
KPU Solo disebut telah hadir dalam sidang perdana di KIP pada Senin (17/11/2025) terkait permohonan informasi yang diajukan Leony dan sejumlah pihak lainnya. Sidang masih pada tahap pemeriksaan awal mengenai legal standing, ruang lingkup permohonan, dan kompetensi absolut KIP.
“Kami baru dimintai penjelasan mengenai dokumen apa yang dimohonkan dan bagaimana jawaban kami. Masih proses awal,” kata Arya.
Ia menyebut sebagian dokumen yang diminta telah diberikan, seperti SOP verifikasi data dan pedoman pengelolaan informasi. Namun ada dokumen tertentu yang tidak bisa diserahkan karena bukan berada dalam kewenangan KPU Solo.
“Pemohon meminta dokumen yang justru berada di KPU DKI Jakarta. Karena tidak kami kuasai, tentu tidak bisa kami berikan,” ujarnya.
Di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan pemusnahan berkas, Arya menekankan kembali bahwa polemik ini sebetulnya hanya masalah administrasi terkait dokumen agenda surat.
“Yang dipersoalkan itu agenda surat, bukan isi berkas pendaftaran. Ijazah dan semua persyaratan pencalonan Pak Jokowi masih ada,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa KPU Solo siap membawa seluruh dokumen relevan dalam proses mediasi maupun sidang lanjutan di KIP.
Advertisement
