Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Konstelasi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menyampaikan penegasan resmi mengenai posisi Ketua Umum. Dalam pernyataannya di Surabaya, Sabtu (29/11/2025),
Miftachul memastikan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan usai silaturahmi Rais Aam bersama jajaran Syuriah PBNU dan PWNU yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur. Dalam forum tersebut, Syuriah menegaskan bahwa keputusan mengenai berakhirnya masa jabatan Gus Yahya bersifat final dan tidak menyisakan celah penafsiran.
“Mulai 26 November 2025, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah otoritas Rais Aam,” ujar Miftachul menegaskan.
KH Miftachul Akhyar juga menyoroti pentingnya ketertiban organisasi. Ia menyatakan bahwa segala tindakan, penggunaan atribut, maupun pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum PBNU setelah waktu yang ditetapkan tidak lagi memiliki dasar legitimasi.
Menurutnya, risalah Rapat Harian Syuriah yang menjadi landasan keputusan telah melalui pertimbangan faktual dan verifikasi menyeluruh. “Semua yang dituangkan dalam risalah rapat itu bersumber dari data riil dan kondisi objektif. Tidak ada motif di luar itu,” katanya.
Untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi, Rais Aam menyampaikan bahwa PBNU akan segera menyiapkan rapat pleno atau muktamar sebagai mekanisme formal untuk menata kembali struktur kepemimpinan. “Transisi harus berlangsung tertib dan mengikuti aturan jam’iyah,” tegasnya.
Seiring meningkatnya perbincangan publik mengenai dinamika internal PBNU, Miftachul menyoroti derasnya informasi yang berseliweran di media massa dan media sosial. Untuk merespons hal tersebut, PBNU akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna memastikan setiap informasi yang beredar diuji kebenarannya.
“TPF akan bekerja secara menyeluruh dan mendalam agar publik mendapatkan gambaran yang sahih,” jelasnya.
Keputusan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya fase baru dalam tata kelola PBNU, yang kini berada di bawah komando langsung Rais Aam sambil menunggu mekanisme organisasi berikutnya.
Advertisement
