GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diprediksi tidak akan diam menyikapi partai-partai yang menghendaki hak angket. Sementara ini partai politik yang mendukung penyelidikan dugaan kecurangan sedang bergerilya. Situasi itulah yang dinilai oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Menurut Dedi, partai politik seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memiliki keberanian untuk mengajukan hak angket, terutama karena perolehan suaranya dalam Pemilu 2024 berada dalam ancaman tidak lolos ambang batas.
“Dalam situasi ini, ada kemungkinan bahwa perolehan suara dalam Pemilu 2024 menjadi alat tekan agar PPP tidak ikut campur dalam pembahasan hak angket,” ujar Dedi kepada Tribunnews.com pada Kamis (14/3/2024).
Dedi menegaskan bahwa jika hak angket diajukan dengan serius, maka Presiden Jokowi berpotensi terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu 2024. Dia berpendapat bahwa kekhawatiran akan hal tersebut menjadi alasan mengapa Jokowi melakukan perlawanan terhadap partai pendukung hak angket.
“Kekhawatiran itu membuat presiden akan lakukan banyak hal untuk menghalau hak angket, termasuk menggunakan instrumen hukum untuk memberikan perlawanan pada parpol,” ujar Dedi.
Khusus untuk PPP, katanya, sangat mungkin akan dianggap bertentangan dengan Jokowi jika mengajukan hak angket. Pasalnya, Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno adalah loyalis Jokowi. Jadi PPP tidak mungkin mengajukan hak angket.
“Secara spesifik terhadap PPP, kemungkinan besar mereka akan menghadapi konflik langsung dengan presiden,” ungkap Dedi.
“Terutama karena Mardiono dan Sandiaga Uno adalah pendukung setia presiden, ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa PPP tidak akan berani menolak permintaan Jokowi,” tambahnya.
Sebelumnya, Sandiaga menyatakan bahwa kader PPP diminta untuk tidak memberikan komentar mengenai wacana hak angket.
Menurut Sandiaga, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat PPP yang dipimpin oleh Mardiono.
Dia menjelaskan bahwa pada saat itu, mereka sepakat untuk menyerahkan kepada Mardiono untuk menyampaikan sikap PPP.
“Ya sepengatahuan saya di rapat terakhir yang dipimpin oleh Pak Plt Ketum bahwa diminta kepada semua kader menyerahkan posisi dan keputusan akhir PPP itu kepada pimpinan kepada Plt Ketum yang akan menyampaikan,” kata Sandiaga saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Secara tegas, Sandiaga mengatakan kader PPP diminta tak memberikan komentar terkait hak angket agar tidak ada mis persepsi.
“Kita diminta tidak memberikan komentar, nanti takut menjadi deviasi atau mis persepsi,” ujarnya.
Syarat Angket
Bagaimana syarat melakukan angket? Persyaratan untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak angket dapat diajukan jika didukung oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi.
Usulan hak angket dapat disetujui jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan terkait hak angket diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. (Sumber: Tribunnews.com)
