Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jokowi Tak Mungkin Diam Sikapi Pendukung Hak Angket

Jokowi Tak Mungkin Diam Sikapi Pendukung Hak Angket

Nasional Sabtu, 16 Maret 2024 3:48 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diprediksi tidak akan diam menyikapi partai-partai yang menghendaki hak angket. Sementara ini partai politik yang mendukung penyelidikan dugaan kecurangan sedang bergerilya. Situasi itulah yang dinilai oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.

Menurut Dedi, partai politik seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memiliki keberanian untuk mengajukan hak angket, terutama karena perolehan suaranya dalam Pemilu 2024 berada dalam ancaman tidak lolos ambang batas.

“Dalam situasi ini, ada kemungkinan bahwa perolehan suara dalam Pemilu 2024 menjadi alat tekan agar PPP tidak ikut campur dalam pembahasan hak angket,” ujar Dedi kepada Tribunnews.com pada Kamis (14/3/2024).

Dedi menegaskan bahwa jika hak angket diajukan dengan serius, maka Presiden Jokowi berpotensi terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu 2024. Dia berpendapat bahwa kekhawatiran akan hal tersebut menjadi alasan mengapa Jokowi melakukan perlawanan terhadap partai pendukung hak angket.

“Kekhawatiran itu membuat presiden akan lakukan banyak hal untuk menghalau hak angket, termasuk menggunakan instrumen hukum untuk memberikan perlawanan pada parpol,” ujar Dedi.

BACA JUGA:  KPK Minta Maaf Soal Status Tahanan Yaqut, Polemik Bergulir di Momen Lebaran

Khusus untuk PPP, katanya, sangat mungkin akan dianggap bertentangan dengan Jokowi jika mengajukan hak angket. Pasalnya, Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno adalah loyalis Jokowi. Jadi PPP tidak mungkin mengajukan hak angket.

“Secara spesifik terhadap PPP, kemungkinan besar mereka akan menghadapi konflik langsung dengan presiden,” ungkap Dedi.

“Terutama karena Mardiono dan Sandiaga Uno adalah pendukung setia presiden, ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa PPP tidak akan berani menolak permintaan Jokowi,” tambahnya.

Sebelumnya, Sandiaga menyatakan bahwa kader PPP diminta untuk tidak memberikan komentar mengenai wacana hak angket.

Menurut Sandiaga, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat PPP yang dipimpin oleh Mardiono.

Dia menjelaskan bahwa pada saat itu, mereka sepakat untuk menyerahkan kepada Mardiono untuk menyampaikan sikap PPP.

“Ya sepengatahuan saya di rapat terakhir yang dipimpin oleh Pak Plt Ketum bahwa diminta kepada semua kader menyerahkan posisi dan keputusan akhir PPP itu kepada pimpinan kepada Plt Ketum yang akan menyampaikan,” kata Sandiaga saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:  Postingan X Atas Nama Putin Presiden Rusia, Kabarkan Netanyahu Tewas dalam Serangan Udara Viral

Secara tegas, Sandiaga mengatakan kader PPP diminta tak memberikan komentar terkait hak angket agar tidak ada mis persepsi.

“Kita diminta tidak memberikan komentar, nanti takut menjadi deviasi atau mis persepsi,” ujarnya.

Syarat Angket

Bagaimana syarat melakukan angket? Persyaratan untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak angket dapat diajukan jika didukung oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi.

Usulan hak angket dapat disetujui jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan terkait hak angket diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. (Sumber: Tribunnews.com)

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.