Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasasi Selebgram Lina Mukherjee Ditolak, Divonis Terkait Konten Makan Babi

Kasasi Selebgram Lina Mukherjee Ditolak, Divonis Terkait Konten Makan Babi

Nasional Minggu, 17 Maret 2024 22:57 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Lina Mukherjee (sumber foto disway.id)

GazanaPublika.com – Kasus viral yang melibatkan video konten makan kulit babi yang diunggah oleh Lina Mukherjee telah membawanya ke dalam jeruji besi. Konten tersebut, yang dituduh sebagai penistaan agama, menampilkan Lina Mukherjee saat mengucapkan kata ‘Bismillah’ sambil memakan kriuk kulit babi.

Setelah melalui beberapa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Lina Mukherjee akhirnya divonis 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang Kelas IIA pada bulan September 2023.

Selain hukuman penjara, Lina Mukherjee juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara di Lapas Palembang.

BACA JUGA:  Prabowo Tegas Soal Potongan Ojol, Minta Komisi Aplikator di Bawah 10 Persen

Namun, upaya Lina Mukherjee untuk mengurangi hukumannya melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) telah ditolak oleh MA.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Lina Mukherjee.

Setelah diberikan waktu tujuh hari, keputusan tersebut telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Kejati Sumsel juga telah menerima salinan putusan dari PN Palembang dan langsung melakukan eksekusi.

Sebelumnya, Lina Mukherjee juga telah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Namun, upaya hukum banding tersebut juga tidak berhasil, yang menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama di PN Palembang.(Sumber: Liputan6.com)

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.