Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasasi Selebgram Lina Mukherjee Ditolak, Divonis Terkait Konten Makan Babi

Kasasi Selebgram Lina Mukherjee Ditolak, Divonis Terkait Konten Makan Babi

Nasional Minggu, 17 Maret 2024 22:57 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Lina Mukherjee (sumber foto disway.id)

Advertisement

GazanaPublika.com – Kasus viral yang melibatkan video konten makan kulit babi yang diunggah oleh Lina Mukherjee telah membawanya ke dalam jeruji besi. Konten tersebut, yang dituduh sebagai penistaan agama, menampilkan Lina Mukherjee saat mengucapkan kata ‘Bismillah’ sambil memakan kriuk kulit babi.

Setelah melalui beberapa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Lina Mukherjee akhirnya divonis 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang Kelas IIA pada bulan September 2023.

Advertisement

Selain hukuman penjara, Lina Mukherjee juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara di Lapas Palembang.

BACA JUGA:  Kapolri Beri Ucapan Selamat Milad ke-3 TTKKBI

Namun, upaya Lina Mukherjee untuk mengurangi hukumannya melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) telah ditolak oleh MA.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Lina Mukherjee.

Setelah diberikan waktu tujuh hari, keputusan tersebut telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Kejati Sumsel juga telah menerima salinan putusan dari PN Palembang dan langsung melakukan eksekusi.

Sebelumnya, Lina Mukherjee juga telah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Namun, upaya hukum banding tersebut juga tidak berhasil, yang menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama di PN Palembang.(Sumber: Liputan6.com)

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Kedatangan Kapal Induk Pertama Indonesia, Garibaldi Jadi Perhatian

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version