GazanaPublika.com – Kasus viral yang melibatkan video konten makan kulit babi yang diunggah oleh Lina Mukherjee telah membawanya ke dalam jeruji besi. Konten tersebut, yang dituduh sebagai penistaan agama, menampilkan Lina Mukherjee saat mengucapkan kata ‘Bismillah’ sambil memakan kriuk kulit babi.
Setelah melalui beberapa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Lina Mukherjee akhirnya divonis 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang Kelas IIA pada bulan September 2023.
Selain hukuman penjara, Lina Mukherjee juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara di Lapas Palembang.
Namun, upaya Lina Mukherjee untuk mengurangi hukumannya melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) telah ditolak oleh MA.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Lina Mukherjee.
Setelah diberikan waktu tujuh hari, keputusan tersebut telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Kejati Sumsel juga telah menerima salinan putusan dari PN Palembang dan langsung melakukan eksekusi.
Sebelumnya, Lina Mukherjee juga telah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Namun, upaya hukum banding tersebut juga tidak berhasil, yang menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama di PN Palembang.(Sumber: Liputan6.com)
