Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Yusril Sebut Ajuan Permohonan Timnas Amin, Kebanyakan Asumsi

Yusril Sebut Ajuan Permohonan Timnas Amin, Kebanyakan Asumsi

Nasional Kamis, 28 Maret 2024 7:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa isi permohonan yang diajukan oleh tim hukum Timnas AMIN banyak mengandung asumsi dan narasi. Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kami memperhatikan dengan seksama penyampaian permohonan yang penuh gairah. Pada intinya, kami melihat bahwa permohonan ini lebih bersifat naratif, berdasarkan asumsi dan hipotesis, daripada menyajikan bukti yang konkret,” ujar Yusril setelah persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024)

Advertisement

Yusril juga menyebutkan pendapat pengacara lainnya, OC Kaligis, yang juga masih dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa narasi dan asumsi bukanlah bukti yang harus diperhitungkan, dan justru patut diduga.

“Sesuai dengan pandangan yang disampaikan, apa yang disajikan lebih merupakan hal yang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dikemukakan daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” jelasnya.

BACA JUGA:  Doli Golkar Baca Gestur AHY: Sinyal Mulai Bidik Pilpres 2029

Mengenai respons terhadap hal ini, ia dan timnya berencana memberikan tanggapan atas permohonan Anies-Muhaimin pada hari berikutnya, yaitu Kamis (28/3/2024).

“Kami telah menyiapkan jawaban, menggodoknya, dan besok sebelum sidang kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu pagi, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara yang juga Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, mengungkapkan beberapa dugaan kecurangan, termasuk dukungan dari lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi lembaga penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Bambang menegaskan bahwa berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara telah mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Salah satu contoh peningkatan suara yang mencolok adalah di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, di mana suara untuk Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024, seperti yang diungkapkan.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Soroti Proses Pembahasan yang Tertutup

Bambang melanjutkan, Prabowo hanya meraih 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno, dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.

“Ianya menandakan terjadinya kenaikan sebesar 66,38 persen, dan kami yakin bahwa angka tersebut tidak terjadi karena kebijaksanaan pemilih dalam memilih calon terbaiknya, melainkan melalui intervensi yang luar biasa,” ungkapnya.

Diketahui, hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai. (Sumber: antaranews.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version