Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN, Minta Batalkan Putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024

PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN, Minta Batalkan Putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024

Berita Utama Selasa, 2 April 2024 16:57 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com – Partai politik PDI Perjuangan (PDIP) telah resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Tim kuasa hukum PDIP telah mengajukan petitum kepada majelis hakim PTUN, yang meminta agar pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dihapuskan dari daftar peserta Pilpres 2024.

“Dasar gugatan ini antara lain adalah sanksi dari DKPP yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim atau kelompok atau ketua atau komisioner KPU telah bersalah dalam putusannya,” ungkap Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA:  Media Iran Umumkan Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, Negara Masuki 40 Hari Berkabung

Gayus Lumbuun menambahkan, “Tema perselisihan ini kami mengutip bahwa ini adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.”

Erna Ratnaningsih, anggota tim kuasa hukum, menjelaskan isi petitum dari gugatan tersebut. Pertama, meminta agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan lain-lain ditangguhkan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian, memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Erna.

Dalam pokok permohonan, penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan PDIP secara keseluruhan. Ini termasuk meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

BACA JUGA:  Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara

“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.(sumber:liputan6.com)

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.