GazanaPublika.com – Partai politik PDI Perjuangan (PDIP) telah resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum PDIP telah mengajukan petitum kepada majelis hakim PTUN, yang meminta agar pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dihapuskan dari daftar peserta Pilpres 2024.
“Dasar gugatan ini antara lain adalah sanksi dari DKPP yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim atau kelompok atau ketua atau komisioner KPU telah bersalah dalam putusannya,” ungkap Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024).
Gayus Lumbuun menambahkan, “Tema perselisihan ini kami mengutip bahwa ini adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.”
Erna Ratnaningsih, anggota tim kuasa hukum, menjelaskan isi petitum dari gugatan tersebut. Pertama, meminta agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan lain-lain ditangguhkan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian, memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Erna.
Dalam pokok permohonan, penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan PDIP secara keseluruhan. Ini termasuk meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.
“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.(sumber:liputan6.com)
