GazanaPublika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sebelumnya Anies Baswedam-Muhaimin mengajukan perkara ini ke MK dan menuding Bawaslui melakukan kecurangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Keputusan ini disampaikan hakim MK, Enny Nurbainingsih, saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin, pada Senin (22/4/2024).
Menurut MK, dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terkait dugaan kecurangan pasangan calon nomor urut 2 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. MK juga menyatakan bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan tepat dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran Pilpres 2024.
Putusan ini menjadi penutup dari sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dapat melanjutkan proses Pilpres 2024 tanpa hambatan hukum.
“Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny, Senin.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu, termasuk isu pencalonan Gibran yang diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut MK, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menentukan syarat formil dan materiil agar laporan pemilu dapat diregistrasi dan diproses sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Bawaslu gagal menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2,” ujar hakim MK Enny Nurbainingsih.
Meski demikian, MK mencatat bahwa penanganan pelanggaran oleh Bawaslu terkadang terlihat terlalu formal dan perlu diperbaiki.
MK juga menekankan bahwa Bawaslu perlu merevisi aturan dasar pengawasan pemilu, termasuk prosedur penindakannya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Bawaslu harus memperhatikan substansi laporan atau temuan guna menentukan apakah ada pelanggaran pemilu yang signifikan, termasuk dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Enny. (Sumber: Kompas.com)
