Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pun, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin terhadap Bawaslu dalam Sengketa Pilpres 2024

Pun, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin terhadap Bawaslu dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional Rabu, 24 April 2024 15:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Anies Baswedan Muhammad Iskandar (sumber solopos.com)

GazanaPublika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sebelumnya Anies Baswedam-Muhaimin mengajukan perkara ini ke MK dan menuding Bawaslui melakukan kecurangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Keputusan ini disampaikan hakim MK, Enny Nurbainingsih, saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin, pada Senin (22/4/2024).

Menurut MK, dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terkait dugaan kecurangan pasangan calon nomor urut 2 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. MK juga menyatakan bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan tepat dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Sampaikan Permintaan Maaf soal Polemik Ijazah

Putusan ini menjadi penutup dari sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dapat melanjutkan proses Pilpres 2024 tanpa hambatan hukum.

“Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny, Senin.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu, termasuk isu pencalonan Gibran yang diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menentukan syarat formil dan materiil agar laporan pemilu dapat diregistrasi dan diproses sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA:  Presoden Prabowo: Mau Ganti Saya, Tunggu 2029, Saya Ingin Tegakan Hukum

“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Bawaslu gagal menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2,” ujar hakim MK Enny Nurbainingsih.

Meski demikian, MK mencatat bahwa penanganan pelanggaran oleh Bawaslu terkadang terlihat terlalu formal dan perlu diperbaiki.

MK juga menekankan bahwa Bawaslu perlu merevisi aturan dasar pengawasan pemilu, termasuk prosedur penindakannya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Bawaslu harus memperhatikan substansi laporan atau temuan guna menentukan apakah ada pelanggaran pemilu yang signifikan, termasuk dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Enny. (Sumber: Kompas.com)

Bawaslu Mahkamah Konstitusi Sengketa
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.