Advertisement
GazanaPublika.com – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, menyatakan bahwa Muktamar tandingan PKB yang digagasnya siap dilaksanakan dan kini hanya menunggu instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Lukman mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan rencana Muktamar tersebut kepada Ketua Umum PBNU, Yahya Staquf, dan telah menyerahkan dokumen-dokumen penting sebagai bahan pertimbangan.
Advertisement
“Kami sudah menyampaikan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi, kami sudah siap untuk menyelenggarakannya,” ujar Lukman dalam pernyataan resminya pada Minggu (1/9/2024).
“Kini, kita menunggu arahan dan petunjuk dari PBNU mengenai kapan waktu pelaksanaannya. Insya Allah, dalam waktu dekat PBNU akan mengambil keputusan,” tambahnya.
PKB sebelumnya telah menyelenggarakan Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center pada Minggu (25/8), di mana Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi.
Namun, Lukman Edy menolak hasil Muktamar tersebut. Ia bahkan mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, untuk meminta agar tidak mengesahkan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar di Bali.
Menurut Lukman, Muktamar PKB di Bali tersebut melanggar AD/ART partai dan Undang-Undang Partai Politik. Ia mengklaim bahwa acara itu tidak demokratis karena aspirasi ratusan DPC PKB yang berbeda pendapat dengan Cak Imin tidak didengar.
Sementara itu, A. Malik Haramain, yang juga mewakili Muktamar tandingan, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat mandat untuk mengadakan Muktamar di Jakarta pada tanggal 2-3 September 2024.
“Kami menerima mandat untuk menyelenggarakan Muktamar ini. Muktamar yang kami gelar ini mendapat dukungan moral dari pendiri PKB, yakni PBNU. Untuk sementara, kami telah menjadwalkan Muktamar ini pada tanggal 2 hingga 3 September di Jakarta,” kata Haramain dalam konferensi pers di Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (25/8).
Di sisi lain, organisasi sayap PKB, Garda Bangsa, telah mengeluarkan ultimatum terhadap pihak-pihak yang akan menyelenggarakan Muktamar tandingan PKB. Garda Bangsa menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk membubarkan secara paksa acara tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Muktamar tersebut ilegal. Muktamar ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak didukung oleh konstitusi partai,” ujar Ketua Umum Garda Bangsa, Tommy Kurniawan, dalam jumpa pers di DPP PKB, Jakarta, Sabtu (31/8).
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
