Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Lukman Edy Siap Gelar Muktamar Tandingan PKB, Tunggu Arahan PBNU

Lukman Edy Siap Gelar Muktamar Tandingan PKB, Tunggu Arahan PBNU

Nasional Senin, 2 September 2024 14:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy (foto: Liputan6.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, menyatakan bahwa Muktamar tandingan PKB yang digagasnya siap dilaksanakan dan kini hanya menunggu instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lukman mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan rencana Muktamar tersebut kepada Ketua Umum PBNU, Yahya Staquf, dan telah menyerahkan dokumen-dokumen penting sebagai bahan pertimbangan.

Advertisement

“Kami sudah menyampaikan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi, kami sudah siap untuk menyelenggarakannya,” ujar Lukman dalam pernyataan resminya pada Minggu (1/9/2024).

“Kini, kita menunggu arahan dan petunjuk dari PBNU mengenai kapan waktu pelaksanaannya. Insya Allah, dalam waktu dekat PBNU akan mengambil keputusan,” tambahnya.

PKB sebelumnya telah menyelenggarakan Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center pada Minggu (25/8), di mana Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi.

BACA JUGA:  Pemanggilan Menteri Kabinet Merah Putih

Namun, Lukman Edy menolak hasil Muktamar tersebut. Ia bahkan mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, untuk meminta agar tidak mengesahkan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar di Bali.

Menurut Lukman, Muktamar PKB di Bali tersebut melanggar AD/ART partai dan Undang-Undang Partai Politik. Ia mengklaim bahwa acara itu tidak demokratis karena aspirasi ratusan DPC PKB yang berbeda pendapat dengan Cak Imin tidak didengar.

Sementara itu, A. Malik Haramain, yang juga mewakili Muktamar tandingan, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat mandat untuk mengadakan Muktamar di Jakarta pada tanggal 2-3 September 2024.

“Kami menerima mandat untuk menyelenggarakan Muktamar ini. Muktamar yang kami gelar ini mendapat dukungan moral dari pendiri PKB, yakni PBNU. Untuk sementara, kami telah menjadwalkan Muktamar ini pada tanggal 2 hingga 3 September di Jakarta,” kata Haramain dalam konferensi pers di Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (25/8).

BACA JUGA:  Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Di sisi lain, organisasi sayap PKB, Garda Bangsa, telah mengeluarkan ultimatum terhadap pihak-pihak yang akan menyelenggarakan Muktamar tandingan PKB. Garda Bangsa menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk membubarkan secara paksa acara tersebut.

“Kami menegaskan bahwa Muktamar tersebut ilegal. Muktamar ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak didukung oleh konstitusi partai,” ujar Ketua Umum Garda Bangsa, Tommy Kurniawan, dalam jumpa pers di DPP PKB, Jakarta, Sabtu (31/8).

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Nahdlatul Ulama
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version