GazanaPublika.com,Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 merupakan tindakan segelintir oknum dan tidak terkait dengan kebijakan PT Pertamina. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya menerima RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau 90. “Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa BBM tersebut disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan. “Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” sambungnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa praktik pengoplosan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyatakan bahwa penyidikan kasus ini merupakan bentuk sinergisitas antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk membersihkan perusahaan dari anasir negatif. “Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN, menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah. “Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tegas Burhanuddin.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi sub-holding PT Pertamina, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut daftar tersangka:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum untuk membersihkan tata kelola di BUMN, khususnya PT Pertamina, demi mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan.
