Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina, 9 Tersangka Dijerat

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina, 9 Tersangka Dijerat

Nasional Kamis, 6 Maret 2025 22:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 merupakan tindakan segelintir oknum dan tidak terkait dengan kebijakan PT Pertamina. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya menerima RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau 90. “Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa BBM tersebut disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan. “Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” sambungnya.

BACA JUGA:  Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jaksa Agung menegaskan bahwa praktik pengoplosan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyatakan bahwa penyidikan kasus ini merupakan bentuk sinergisitas antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk membersihkan perusahaan dari anasir negatif. “Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN, menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah. “Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tegas Burhanuddin.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi sub-holding PT Pertamina, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut daftar tersangka:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA:  Akhirnya Berhenti: Pencarian Awak Media di Seputar Lautan GAK

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum untuk membersihkan tata kelola di BUMN, khususnya PT Pertamina, demi mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan.

Advertisement

Kasus Korupsi Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version