Advertisement
Penulis: Syarif Hasyim, SH.
GazanaPublika.com – Teori Stufenbau atau Stufenbaulehre adalah konsep yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkemuka dari Austria. Teori ini merupakan salah satu fondasi penting dalam memahami bagaimana sistem hukum disusun dan diatur, baik di tingkat nasional maupun internasional. Teori ini menegaskan bahwa hukum adalah sebuah sistem yang tersusun secara hierarkis, di mana setiap norma hukum memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Di puncak hierarki ini terdapat norma tertinggi yang menjadi acuan bagi semua norma di bawahnya. Dalam konteks Indonesia, teori ini sangat relevan, terutama dalam pembuatan dan penerapan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Menurut Kelsen, sistem hukum adalah sebuah piramida yang terdiri dari beberapa tingkatan norma. Di puncak piramida tersebut adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD), yang menjadi sumber utama dari semua hukum dan peraturan yang ada. Semua peraturan di bawahnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah, harus tunduk pada konstitusi. Norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, dan setiap pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menyebabkan ketidakabsahan atau pembatalan norma yang lebih rendah tersebut.
Dalam sistem hukum Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengacu pada teori hierarki hukum Kelsen. Undang-undang ini menetapkan urutan peraturan perundang-undangan, dengan Undang-Undang Dasar 1945 berada di puncak, diikuti oleh Ketetapan MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota. Hierarki ini mencerminkan struktur Stufenbau, di mana norma yang lebih rendah harus selalu mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Mahkamah Konstitusi (MK) berperan sebagai penjaga konstitusi di Indonesia. Fungsi utama MK adalah menafsirkan dan mengawal konstitusi agar tidak dilanggar oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), yang berarti tidak ada lembaga lain yang dapat mengubah atau membatalkan keputusan MK. Ini menjadikan MK sebagai interpretator tertinggi dari konstitusi, dan dalam hierarki hukum, keputusan MK harus diikuti oleh semua lembaga negara, termasuk lembaga legislatif (DPR) dan yudikatif lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam praktek, tidak jarang terjadi konflik antara putusan MK dan interpretasi hukum oleh lembaga lain, seperti yang terjadi dalam kasus perbedaan pandangan antara MK dan MA mengenai batas usia pencalonan kepala daerah. Dalam situasi ini, MA memberikan interpretasi yang berbeda dari MK, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan teori Stufenbau, MK sebagai pengawal konstitusi seharusnya menjadi acuan utama dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, sehingga putusan MK seharusnya diutamakan dan dipatuhi.
Legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah) juga memiliki peran penting dalam hierarki hukum. DPR bertugas membuat undang-undang, yang kemudian diimplementasikan oleh eksekutif. Namun, produk legislatif dan eksekutif ini harus sesuai dengan norma yang lebih tinggi dalam hierarki, yaitu konstitusi yang dijaga oleh MK. Jika DPR ingin membuat undang-undang baru atau merevisi undang-undang yang ada, mereka harus memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. Jika terjadi pertentangan, norma yang dihasilkan dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Dalam konteks perbedaan pandangan antara putusan MK dan MA mengenai batas usia pencalonan kepala daerah, penting untuk dipahami bahwa dalam teori Stufenbau, norma yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. MK, sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, memiliki otoritas tertinggi, dan setiap keputusan yang dibuatnya harus dipatuhi oleh semua lembaga negara. Ketika DPR atau MA mencoba memberikan interpretasi yang berbeda atau bertentangan dengan putusan MK, ini dapat mengarah pada pelanggaran prinsip hierarki hukum yang diatur oleh teori Stufenbau.
Ketidakpastian hukum yang muncul dari perbedaan interpretasi antara MK dan MA dapat berdampak serius pada proses legislasi dan penegakan hukum. Jika lembaga negara tidak menghormati hierarki hukum yang ada, ini bisa menyebabkan disfungsi dalam sistem hukum, di mana norma-norma yang seharusnya memandu tindakan pemerintah dan masyarakat menjadi tidak jelas atau tidak konsisten. Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan.
Secara keseluruhan, teori Stufenbau menekankan pentingnya ketaatan pada hierarki hukum untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem perundang-undangan. Dalam situasi di mana terjadi perbedaan interpretasi hukum antara lembaga negara, seperti dalam kasus putusan MK dan MA, penting untuk merujuk pada norma tertinggi dalam hierarki, yaitu konstitusi, yang dijaga oleh MK. Hanya dengan menghormati hierarki hukum yang benar, kita dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi. (*)
Penulis adalah anggota Peradi Bale Bandung dan Eks Aktifis’98
Advertisement
