Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Apa itu Ulama Secara Istilah?

Apa itu Ulama Secara Istilah?

Opini Senin, 9 Desember 2024 15:08 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Penulis: Iyang Bahtiar

GazanaPublika.com –  Kata ulama merupakan bentuk jamak dari ‘alim, yang merupakan sighah mubalaghah (bentuk hiperbolik). Kata ini mengacu pada seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang suatu bidang tertentu. Oleh karena itu, ‘alim dan ulama memiliki perbedaan makna: orang yang mengetahui sesuatu belum tentu memiliki kedalaman pengetahuan seperti seorang ulama.

Advertisement

Dalam masyarakat Muslim Indonesia, ulama dipahami sebagai individu yang memiliki keahlian atau kepakaran dalam bidang ilmu agama, seperti hadis, tafsir, tauhid, fikih, akhlak, tasawuf, dan bahasa Arab. Sebaliknya, mereka yang mendalami ilmu-ilmu sains biasanya disebut intelektual atau cendekiawan, bukan ulama.

Makna ulama di Nusantara lebih spesifik, merujuk pada mereka yang menguasai ilmu agama. Menurut pandangan mayoritas masyarakat Indonesia, syarat menjadi ulama meliputi kemampuan memahami bahasa Arab secara mendalam sehingga mampu membaca kitab-kitab klasik (kitab kuning), serta sering dikaitkan dengan atribut tertentu seperti peci, sorban, dan pakaian khas keulamaan.

Pengakuan terhadap seorang ulama biasanya merupakan hasil pendidikan nonformal yang telah lama berakar di masyarakat Muslim. Sistem pendidikan ini mencakup proses belajar secara langsung kepada guru, baik secara menetap di pondok pesantren maupun secara privat. Para murid mempelajari kitab secara bertahap, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga tingkat lanjut. Proses inilah yang melahirkan sosok ulama.

Di Indonesia, meskipun seseorang telah mondok atau belajar di pesantren, gelar ulama tidak serta-merta diberikan. Selain mendalami ilmu agama, seorang ulama juga biasanya dikenali melalui ciri khas pakaian dan atribut lainnya.

BACA JUGA:  Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Namun, jika melihat ayat Al-Qur’an dalam surah Al-Fathir, pengertian ulama lebih luas:

“Tidakkah kamu melihat bahwa Allah menurunkan hujan dari langit, lalu dengan hujan itu Kami hasilkan buah-buahan yang beraneka ragam jenisnya? Dan di antara gunung-gunung ada garis-garis putih dan merah, yang beraneka macam warnanya, dan ada pula yang hitam pekat. Demikian pula di antara manusia, binatang melata, dan ternak ada yang beraneka macam warnanya. Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS Al-Fathir: 27–28).

Ayat ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang makna ulama. Apakah seorang ilmuwan alam yang mendalami sains, tetapi ilmunya tidak berkaitan langsung dengan agama, juga dapat dikategorikan sebagai ulama?

Tafsir tentang Ulama

Ibnu Asyur dalam tafsirnya menyatakan bahwa ulama adalah mereka yang mengetahui Allah dan syariat-Nya. Menurutnya:

“Pengetahuan yang tidak berkaitan dengan Allah dan syariat-Nya tidak akan membawa seseorang pada rasa takut kepada Allah. Oleh karena itu, mereka tidak layak disebut ulama.” (Tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir, Juz 28, hal. 304).

M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah memberikan penafsiran yang lebih luas. Ia mendefinisikan ulama sebagai orang yang memiliki pengetahuan mendalam, baik dalam bidang agama, alam, maupun sosial.

BACA JUGA:  Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

“Pengetahuan yang membawa seseorang pada rasa takut kepada Allah adalah pengetahuan yang pantas dikategorikan sebagai milik ulama.” (Tafsir Al-Mishbah, jilid 11, cet. IV, hal. 467).

Pendapat serupa diungkapkan oleh Syekh Abdul Malik Abdul Karim Amrullah dalam Tafsir Al-Azhar. Menurut beliau, istilah ulama mencakup siapa saja yang memiliki pengetahuan luas, tidak terbatas pada ilmu agama, tetapi juga mencakup ilmu alam dan sosial (Tafsir Al-Azhar, jilid 8).

Pembatasan istilah ulama pada ilmu agama mencerminkan pandangan tradisional bahwa ilmu agama adalah ilmu tertinggi karena berkaitan langsung dengan pemahaman tentang Tuhan dan tugas manusia sebagai hamba-Nya. Namun, ilmu lain seperti ilmu alam dan sosial juga penting karena membantu manusia memahami fenomena alam dan membangun masyarakat yang adil serta harmonis.

Kesimpulan

Semua jenis pengetahuan, baik agama, alam, maupun sosial, jika digunakan dengan niat baik untuk kemaslahatan umat dan mendekatkan diri kepada Allah, dapat menjadi dasar untuk disebut ulama. Di Indonesia, istilah ulama sering kali dibedakan dari ilmuwan, dosen, atau guru. Namun, perbedaan ini lebih bersifat terminologis.

Yang terpenting adalah peran setiap individu dalam membangun peradaban manusia dan memajukan kesejahteraan umat. Gelar ulama dalam arti luas mencakup semua orang yang menggunakan pengetahuannya untuk kemaslahatan umat dan kemuliaan Allah SWT. Dengan demikian, ulama adalah mereka yang tidak hanya memiliki ilmu, tetapi juga mengamalkannya demi kebaikan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Opini

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Opini

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Opini

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

BERITA TERBARU

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.