Advertisement
GazanaPublika.com, Ketegangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuncak pada akhir November 2025. Krisis yang selama beberapa hari berputar dalam ruang rapat tertutup akhirnya meledak ke ruang publik setelah terbitnya sebuah surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU, efektif per 26 November 2025. Surat yang diteken Wakil Rais Aam dan Katib Aam itu langsung mengubah peta kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Namun, kisahnya tidak sesingkat itu. Konflik ini bermula jauh sebelum tinta tanda tangan mengering di atas surat edaran.
Advertisement
Pemantik awalnya adalah penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), salah satu agenda kaderisasi tertinggi di PBNU. Dalam rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025, muncul keberatan keras dari sejumlah pengurus atas kehadiran seorang narasumber yang disebut memiliki relasi dengan jaringan pro-Israel. Risalah rapat yang kemudian beredar luas menyebut undangan ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tetapi pelanggaran nilai dasar organisasi: ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan muqaddimah Qanun Asasi NU.
Sebagian pengurus melihat pelaksanaan AKN NU dengan narasumber semacam itu sebagai tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik organisasi, terlebih di tengah kepekaan umat Islam terhadap isu Palestina dan gerakan Zionisme. Di dalam dokumen rapat bahkan tercantum frasa bahwa hal tersebut dapat “mencederai kehormatan jam’iyyah,” sebuah pernyataan yang menandakan betapa seriusnya persoalan di mata Syuriyah.
Isu ini kemudian melebar. Rapat Harian Syuriyah yang sama juga mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola keuangan dan pelanggaran hukum organisasi di lingkungan PBNU. Ada kekhawatiran bahwa jika indikasi tersebut tidak ditindaklanjuti, status hukum PBNU sebagai perkumpulan dapat terancam. AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU disebut menjadi rujukan pengurus Syuriyah dalam menilai dugaan pelanggaran itu.
Atas dasar akumulasi persoalan tersebut, rapat menyimpulkan satu langkah: meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Bila tidak dilakukan, Syuriyah menyatakan memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum secara resmi.
Gus Yahya menolak. Dalam sejumlah pernyataannya, ia menegaskan tidak pernah memiliki niatan mundur. Menurutnya, jabatan Ketua Umum diberikan melalui mandat muktamar dan berlaku lima tahun penuh. Karena itu, ia menilai rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas untuk mencopot Ketua Umum.
Sikap tegas ini didasarkannya pada tafsir terhadap AD/ART. Bagi Gus Yahya, pemecatan ketua umum hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi, yakni Muktamar atau paling tidak Konferensi Besar. Ia juga mengkritik proses yang ditempuh Syuriyah karena dilakukan tanpa memberikan ruang klarifikasi, tanpa pemanggilan resmi, dan tanpa mekanisme peradilan disiplin organisasi. Dalam konteks ini, ia menyebut keputusan tersebut cacat prosedur dan tidak sah secara konstitusional.
Pernyataan itu tidak menghentikan laju keputusan para pengurus Syuriyah. Pada 26 November 2025, surat edaran resmi diterbitkan. Isinya tegas: sejak tanggal itu, Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU dan kehilangan seluruh hak, fasilitas, serta atribut yang melekat pada jabatan tersebut.
Kepemimpinan PBNU sementara pun dipegang langsung Rais Aam, sebagaimana diatur dalam AD/ART ketika posisi ketua umum dinyatakan lowong.
Meski keputusan sudah diumumkan, kontroversi justru semakin menyala. Sejumlah pengurus di lingkungan PBNU menyebut pemberhentian tersebut melanggar aturan dasar organisasi. Mereka menegaskan bahwa Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum tanpa melalui muktamar. Beberapa bahkan menilai keputusan itu sebagai langkah sepihak yang berpotensi mengganggu legitimasi organisasi.
Media sosial dan forum-forum diskusi nahdliyin pun dipenuhi perdebatan: apakah Syuriyah benar bertindak menjaga marwah organisasi, atau justru melampaui batas kewenangannya? Apakah persoalan AKN NU dan dugaan pelanggaran internal cukup menjadi alasan untuk mencopot ketua umum? Atau ada tarik-menarik kepentingan yang lebih dalam di baliknya?
Ketegangan itu menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar administrasi organisasi, melainkan pergulatan ideologis, kepemimpinan, dan arah masa depan PBNU. Konflik yang bermula dari undangan seorang narasumber kini telah berkembang menjadi krisis yang mempertaruhkan legitimasi dan kekompakan jam’iyyah terbesar di Indonesia.
Di tengah silang pendapat, satu hal menjadi jelas: pergolakan internal PBNU belum mencapai akhirnya. Pertarungan tafsir, kepentingan, dan klaim legalitas masih akan menentukan ke mana arah organisasi ini bergerak setelah salah satu episode paling dramatis dalam sejarah kepemimpinannya.
Advertisement
