Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Guru Tempeleng Siswa di SMAN 1 Cimarga, Ketua BBP: Guru dan Orang Tua Sama-sama Perlu Introspeksi

Guru Tempeleng Siswa di SMAN 1 Cimarga, Ketua BBP: Guru dan Orang Tua Sama-sama Perlu Introspeksi

Banten Rabu, 15 Oktober 2025 0:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Ketua Badak Banten Eli Syahroni

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Peristiwa yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, memicu perhatian publik setelah seorang kepala sekolah menempeleng siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Aksi tersebut kini menuai pro dan kontra, baik dari kalangan pendidikan maupun masyarakat.

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, menilai tindakan kepala sekolah tersebut sebagai bentuk kedisiplinan yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip pendidikan yang humanis.

Advertisement

“Tindakan kepala sekolah menempeleng murid yang kedapatan merokok memang bisa dianggap kontroversial. Meski tujuannya untuk mendisiplinkan, tindakan fisik seperti itu justru bisa berdampak negatif bagi anak, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Eli, Selasa (14/10/2025).

Eli menegaskan, dalam dunia pendidikan sudah ada aturan yang melarang kekerasan fisik terhadap siswa, seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut, kata Eli, mengutamakan pendekatan edukatif dan pembinaan yang tidak mengandung unsur kekerasan.

BACA JUGA:  Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

“Guru sebaiknya menggunakan metode pendidikan yang positif — misalnya lewat diskusi, konseling, atau memberi contoh yang baik. Dengan begitu, siswa bisa memahami nilai-nilai moral tanpa harus mengalami trauma,” jelasnya.

Sementara itu, King Badak, tokoh BBP lainnya, menyoroti langkah orang tua yang langsung melaporkan guru ke polisi. Menurutnya, langkah tersebut dapat dimengerti, namun sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah upaya komunikasi dan musyawarah ditempuh.

“Kalau orang tua merasa anaknya diperlakukan tidak adil, tentu wajar mereka bereaksi. Tapi sebaiknya, langkah pertama adalah komunikasi dengan pihak sekolah, minta penjelasan, dan cari solusi bersama,” terang King.

Ia menambahkan, orang tua bisa mengajukan komplain formal kepada sekolah atau meminta mediasi dari Dinas Pendidikan sebelum membawa perkara ke ranah hukum. Melaporkan guru ke polisi, kata King, hanya layak dilakukan bila terdapat bukti kuat mengenai kekerasan serius dan pihak sekolah tidak merespons dengan baik.

BACA JUGA:  Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

“Tidak baik juga jika langsung melapor ke polisi. Itu bisa merusak hubungan antara guru, orang tua, dan sekolah, padahal semua pihak seharusnya sama-sama mendidik anak,” ujarnya.

Eli Sahroni pun menutup dengan seruan agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah dan restoratif, bukan dengan pendekatan hukum yang justru memperlebar konflik.

“Restorative justice adalah cara paling bijak. Kedua belah pihak perlu duduk bersama mencari jalan tengah. Tujuannya bukan saling menghukum, tapi memperbaiki agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (Dilah)

Advertisement

Aksi Konflik Pendidikan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Banten

Workshop Jurnalistik Kontemporer di SMAN 1 Cibeber, Bina Jurnalis Muda Kreatif

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

BERITA TERBARU

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.