Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Isu dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan yang menimpa PT Radja Udang Malingping (RUM) di wilayah pesisir Lebak Selatan menjadi sorotan setelah pemberitaan salah satu media online pada 21 Januari 2026. Menanggapi hal tersebut, manajemen PT RUM menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan sesuai perizinan resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait lingkungan hidup maupun ketenagakerjaan.
Divisi Legal & HR PT RUM, M. Rafiudin, SH menilai pemberitaan yang beredar sangat keliru, karena hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi, rekomendasi, atau pernyataan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran.
“Itu pemberitaan keliru, perusahaan kami tak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran. Bahkan, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PT Radja Udang Malingping terbuka dan siap memberikan klarifikasi serta bekerja sama dengan instansi pemerintah yang berwenang melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rafiudin.
Lebih lanjut, Rafiudin menegaskan bahwa perusahaan menghormati perhatian berbagai pihak terhadap isu lingkungan dan ketenagakerjaan, namun berharap komunikasi dijalankan secara konstruktif, objektif, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.
“Kita hormati semua pihak yang peduli akan lingkungan, namun alangkah lebih baik kedepankan komunikasi dan menghormati asas praduga tak bersalah. Ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan, keharmonisan sosial, dan iklim usaha yang sehat di wilayah pesisir ini,” imbuhnya.
Dengan klarifikasi tersebut, PT RUM menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan usaha secara bertanggung jawab, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung harmonisasi sosial dan ekonomi di kawasan pesisir Lebak Selatan.
Advertisement
