GazanaPublika.com, Solo — Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Surakarta terasa tegang pada Rabu siang, saat tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara tegas menolak permintaan untuk menunjukkan ijazah sang presiden. Permintaan ini diajukan dalam agenda sidang mediasi atas gugatan yang diajukan seorang warga bernama Muhammad Taufiq, yang menggugat tidak hanya Jokowi, tetapi juga KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu merupakan kelanjutan dari proses hukum yang dimulai sejak awal tahun, dan hari ini berfokus pada pembacaan resume dari pihak penggugat serta tanggapan dari para tergugat. Di antara sorotan utama ialah permintaan eksplisit penggugat agar ijazah pendidikan Jokowi ditampilkan ke publik sebagai bentuk transparansi.
Namun, kuasa hukum Presiden, YB Irpan, dengan suara lantang menolak tuntutan tersebut. “Kami menilai tuntutan itu tidak berdasar secara hukum. Penggugat tidak memiliki legal standing untuk meminta data pribadi Presiden,” ujar Irpan kepada awak media usai sidang, Rabu (30/4/2025)
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Presiden Jokowi, sebagaimana warga negara lainnya, memiliki hak atas privasi, perlindungan diri, kehormatan, serta kebebasan dari rasa takut atau tekanan untuk melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya secara hukum. Irpan juga menyebutkan bahwa konstitusi menjamin hak asasi tersebut, dan gugatan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap ranah privat seorang pejabat negara.
Sementara itu, Muhammad Taufiq, yang hadir langsung di lingkungan pengadilan, memberikan penjelasan terkait alasannya menggugat. Ia berpendapat bahwa sebagai tokoh publik yang telah menjabat berbagai posisi penting—dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode—Jokowi semestinya bersedia menunjukkan transparansi dalam hal data pendidikan.
“Ini bukan soal pribadi, ini soal publik. Jika beliau memang tak punya masalah dengan dokumen tersebut, mengapa tidak ditunjukkan saja?” ujar Taufiq. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap respons tergugat lainnya yang dinilai “defensif”.
Sidang mediasi hari ini dipimpin oleh seorang akademisi, Guru Besar UNS, Adi Sulistiyono, dan dihadiri berbagai perwakilan dari pihak tergugat. Menurut keterangan Bambang Aryanto, Penjabat Humas PN Surakarta, Presiden Jokowi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Pihak KPU Surakarta dan SMAN 6 hadir secara langsung melalui pejabat utamanya, sementara UGM juga hanya mengutus kuasa hukum.
Terkait kehadiran prinsipal dalam mediasi, Bambang menjelaskan bahwa menurut PERMA No. 1 Tahun 2016, kehadiran langsung prinsipal adalah aturan standar. Namun, pengecualian dimungkinkan apabila yang bersangkutan sedang menjalankan tugas negara, berada di luar negeri, atau dalam kondisi tertentu lainnya yang bisa dibuktikan secara sah.
Dalam kasus ini, Jokowi memang tidak berada di Solo. Ia tercatat tengah berada di Jakarta, dan pada hari yang sama juga mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan sejumlah pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Presiden tiba di Mapolda sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik. Di sana, ia menjalani pemeriksaan intensif dan menjawab tak kurang dari 35 pertanyaan dari penyidik.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjalani uji forensik digital terhadap ijazahnya dari UGM. Ia mengaku tak punya keraguan terhadap keaslian dokumennya dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak berwenang.
Sidang mediasi ini akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda kaukus, yakni pertemuan tertutup antara mediator dan masing-masing pihak secara terpisah. Hasil dari sesi kaukus inilah yang nantinya akan menentukan apakah mediasi dapat menemui titik temu atau berlanjut ke proses persidangan penuh.
Sidang ini pun menambah deretan polemik seputar Presiden Joko Widodo menjelang masa akhir jabatannya. Di tengah sorotan publik dan media, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia untuk tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, sekaligus perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara—bahkan seorang presiden sekalipun.
