Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ketua BPKP A. Tarmizi: Supremasi Hukum Tak Boleh Berhenti di Ruang Rapat, Dugaan PJU Harus Diproses

Ketua BPKP A. Tarmizi: Supremasi Hukum Tak Boleh Berhenti di Ruang Rapat, Dugaan PJU Harus Diproses

Daerah Selasa, 3 Maret 2026 14:31 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) A. Tarmizi menegaskan bahwa dugaan penyelewengan proyek penerangan jalan umum (PJU) tidak boleh diselesaikan hanya dengan teguran internal. Ia menilai, jika benar terjadi pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan terbuka dan akuntabel.

“Supremasi hukum tidak boleh berhenti di ruang rapat. Kalau rakyat kecil bisa digusur dan ditertibkan atas nama aturan, maka pejabat yang diduga menyimpangkan anggaran juga harus diserahkan pada hukum,” katanya, Bandung, Senin (2/3/2026)

Advertisement

Dikutip dari teras jabar.Id, kritik serupa datang dari praktisi hukum Anom Joemadi, SH, yang menilai seharusnya gubernur mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak, bukan berhenti pada teguran internal.

BACA JUGA:  Tarif Khusus 17 Agustus di Jakarta Diubah: Dari Rp1 Menjadi Rp8

“Harusnya KDM mendorong Kejaksaan atau Kepolisian untuk menindak pelanggaran tersebut. Di sini terlihat ada perlakuan berbeda. Ada apa?” ujar Anom, merujuk tayangan video pernyataan KDM yang beredar di media sosial.

Senada dengan itu, pakar hukum dari , DR Indra Prawira, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak menunggu kasus ini viral untuk bertindak.

“Kejaksaan harus bergerak cepat dan tidak ewuh pakewuh. Siapa pun yang terlibat tidak boleh disegani,” tegas Indra.

Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan mark-up harga tiang PJU. Dalam laporannya, APAK menyebut adanya indikasi kenaikan harga dari sekitar Rp13 juta menjadi Rp33 juta per unit.

BACA JUGA:  23 Siswa MAN 2 Rembang Terserang Diare Massal, Penyebab Masih Diselidiki

Selain soal harga, APAK juga mengklaim menemukan dugaan manipulasi spesifikasi. Tiang PJU yang seharusnya menggunakan beton diduga diganti dengan material berbasis pasir. Jika terbukti, perubahan spesifikasi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan keselamatan publik.

Tarmizi menekankan bahwa keberanian seorang pemimpin tidak diukur dari kerasnya memarahi bawahan, melainkan dari kesediaannya membuka jalan bagi proses hukum.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan berubah menjadi slogan kosong,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai laporan dugaan penyelewengan tersebut.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Shalat Jumat Keliling di Masjid Jami Al Mutoharo, Wakapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Jaga Kamtibmas

Polda Metro Panggil Dandhy Laksono 27 Oktober, Kasus Film ‘Pesta Babi’ Masih Tahap Penyelidikan

Kapolri Ungkap 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 22 Perusahaan Terafiliasi Asing Diselidiki

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version